Kendari (ANTARA) - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan 340 lembar uang palsu (Upal) yang beredar di daerah itu, dimana terbanyak uang palsu terbanyak yaitu pecahan Rp100 ribu.

Kepala KPw BI Sultra, Suharman Tabrani mengatakan uang palsu yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan pihak perbankan dari tahun 2018 sampai 2019.

"Uang palsu yang kami musnahkan adalah pecahan Rp100 ribu 277 lembar, pecahan Rp50 ribu 61 lembar dan pecahan Rp20 ribu dua lembar," katanya, di Kendari, Kamis. Suasana pemusnahan uang palsu oleh Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di salah satu hotel di Kedari, Kamis (6/2/20). Adapun jumlah upal yang dimusnahkan yakni 340 lembar. (ANTARA/Harianto)

Ia juga mengungkapkan, untuk uang palsu Rp100 emisi tahun 2004 sebanyak 81 lembar,  Rp100 ribu tahun emisi 2014 sebanyak 31 lembar, upal Rp50 ribu tahun emisi 1999 sebanyak 1 lembar, upal Rp50 ribu tahun emisi 2005 sebanyak 53 lembar, dan upal Rp50 ribu emisi tahun 2016 sebanyak tujuh lembar. Sedangkan uang palsu Rp20 ribu emisi 2004 sebanyak 2 lembar.

Baca juga: BI Sultra perketat pengawasan peredaran uang palsu

Ia mengungkapkan, peredaran uang uang palsu di wilayah Sultra maupun secara nasional selalu menurun. Meskipun demikian pihaknya meminta masyarakat tetap berhati-hati. Ia juga mengajak masyarakat, jika menemukan uang palsu agar segera melaporkan ke BI.

"Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati ketika menerima atau melakukan transaksi jual beli. Jika masyarakat menemukan atau mendapatkan uang palsu segera laporkan ke BI," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemusnahan uang palsu itu dihadiri Wakil Direktur Krimsus Polda Sultra AKBP Ferry B, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Badan Intelijen Negara (BIN) Sultra.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024