Kendari (ANTARA) - Universitas Sembilanbelas November (USN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, bekerja sama pihak Kejaksaan Negeri setempat melalui penandatanganan nota kesepahaman melakukan pertimbangan hukum pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2020 di aula kampus itu, Kamis.

Rektor USN Kolaka Dr Ashari mengatakan kegiatan ini adalah keberlanjutan program seperti yang dilakukan pada tahun lalu dengan melibatkan pihak Kejaksaan Kolaka dalam melakukan pengawasan pembangunan infrastruktur.

Tahun 2020, menurut Ashari, kampus USN mendapatkan dana melalui Kementerian PUPR sebesar Rp24 miliar guna menyelesaikan kelanjutan pembangunan infrastruktur yang mangkrak.

"Tahun 2020 ini juga masih ada bantuan anggaran dari Kementerian PUPR yakni pembangunan rumah susun (Rusunawa) di Kampus Tanggetada," tuturnya.

Kerja sama pengawasan pertimbangan hukum antara USN dan Kejaksaan Kolaka lanjut dia merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi kerugian Negara dalam pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN.

Apalagi jelas Ashari Kejaksaan adalah pengacara Negara yang berada di Kabupaten sehingga sejak awal rencana pembangunan harus meminta pertimbangan hukum.

"Jangan nanti ada masalah baru minta pertimbangan hukum," ucap Ashari menegaskan.

Baca juga: Pemrov Sultra Dukung sivitas USN terapkan Tri Darma Perguruan Tinggi

Sementara Kepala Kejaksaan Kolaka, Taliwondo menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU ini sifatnya keperdataan yang mana pengawasannya tidak terbatas pada program kegiatan namun secara menyeluruh.

"Dalam MoU ini Kejaksaan memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada USN di bidang keperdataan," ujarnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024