Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan bahwa selama 2019 pihaknya telah menerima aduan masyarakat Sultra sebanyak 144 aduan.
"Dari 144 aduan masyarakat tersebut terdiri dari 95 pengaduan di sektor perbankan, 34 pengaduan di sektor Industri keuangan Non Bank (IKNB) lembaga pembiayaan, dan 15 pengaduan di sektor perasuransian," kata kepala OJK Sultra, Mohamad Fredly Nasution, pada acara bincang jasa keuangan bersama wartawan di Kendari, Selasa.
Dikatakan, aduan masyarakat tersebut peningkatan pengaduan masyarakat dapat mencapai 39,81 persen dibandingkan tahun 2018.
Terkait meningkatnya aduan itu kata dia, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan dan penindakan entitas yang melakukan penawaran investasi illegal kepada masyarakat.
"Kita melakukan upaya preventif yang diikuti dengan preemtif harus segera dilakukan," kayanya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi mengingat maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial yang materil.
Hal tersebut katanya, dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produkinvestasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari regulator.
Baca juga: OJK Kendari belum terima aduan nasabah Jiwasraya
"Dari 144 aduan masyarakat tersebut terdiri dari 95 pengaduan di sektor perbankan, 34 pengaduan di sektor Industri keuangan Non Bank (IKNB) lembaga pembiayaan, dan 15 pengaduan di sektor perasuransian," kata kepala OJK Sultra, Mohamad Fredly Nasution, pada acara bincang jasa keuangan bersama wartawan di Kendari, Selasa.
Dikatakan, aduan masyarakat tersebut peningkatan pengaduan masyarakat dapat mencapai 39,81 persen dibandingkan tahun 2018.
Terkait meningkatnya aduan itu kata dia, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan dan penindakan entitas yang melakukan penawaran investasi illegal kepada masyarakat.
"Kita melakukan upaya preventif yang diikuti dengan preemtif harus segera dilakukan," kayanya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi mengingat maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial yang materil.
Hal tersebut katanya, dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produkinvestasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari regulator.
Baca juga: OJK Kendari belum terima aduan nasabah Jiwasraya