Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp100 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Yusuf Mundu di Kendari, Senin, mengatakan tunggakan pajak kendaraan yang mencapai ratusan miliar tersebut terdiri dari kendaraan hak perorangan maupun kendaraan milik negara atau kendaraan dinas.

"Sejak tahun lalu kita genjot penagihan pajak kendaraan hingga akhirnya tunggakan Rp100 miliar. Tahun 2020 harus bekerja lebih keras lagi," kata Yusuf.

Ia mengingatkan pemilik kendaraan pribadi maupun pengguna kendaraan dinas memiliki tanggungjawab melunasi pajak karena mengandung konsekwensi hukum serius.

"Kalau mendengar informasi bahwa penunggak pajak dapat dipidana itu bukan sekadar ancaman tetapi perintah undang-undang," katanya.

Baca juga: Bapenda sebut kendaraan menunggak pajak lima tahun dikategorikan bodong

Penunggak pajak dapat dipaksa untuk melunasi kewajibannya, bahkan dapat dipidana fisik sehingga diharapkan setiap warga negara taat pajak.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan lima obyek pajak, yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar minyak, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Tahun 2019 Bapenda Sultra sukses menarik pajak sekitar Rp900 miliar.






Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024