Kendari (ANTARA) - Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dilakukan secara objektif yaitu pada kawasan bisnis atau komersil dan akan dikenakan pada persil tanah yang langsung berhadapan dengan jalan poros.
"Kenaikan NJOP terakhir kita lakukan tahun 2014, sekarang kita upayakan secara objektif dan tidak di lakukan secara keseluruhan. Untuk itu kami hanya melakukan di wilayah komersial atau wilayah yang kita pandang memang secara bisnis, ekonomi sudah pantas kita naikkan," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Sabtu.
Ia juga mengatakan Kota Kendari NJOP nya yang paling rendah di wilayah Sulawesi Tenggara bahkan di Indonesia wilayah bagian timur. Mengenai kenaikan biaya, lanjutnya, pasti mendapatkan reaksi dari berbagai pihak. Tetapi ia menegaskan bahwa proses kenaikan NJOP dilakukan dengan sangat obyektif.
"Olehnya itu kami melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sudah profesional dan punya kemampuan apraisal untuk menilai dan KJPP mengatakan bahwa Kota Kendari nilai NJOP nya termasuk paling rendah di wilayah Sultra bahkan di Indonesia bagian timur," katanya.
Ia menambahkan pajak daerah dan restribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelanggaraan otonomi daerah juga sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan daerah guna kepentingan masyarakat.
"Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal tentu dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni pajak daerah dan retribusi daerah yang memang telah sejak lama menjadi unsur PAD yang utama," ujarnya.
Penyesuaian NJOP bertujuan untuk meningkatkan nilai aset/tanah milik masyarakat pelaku usaha yang berada pada kawasan bisnis/komersial, tetapi akan berdampak positif pada nilai aset milik masyarakat karena NJOP dapat mempengaruhi nilai jual atau harga suatu tanah.
"Kenaikan NJOP terakhir kita lakukan tahun 2014, sekarang kita upayakan secara objektif dan tidak di lakukan secara keseluruhan. Untuk itu kami hanya melakukan di wilayah komersial atau wilayah yang kita pandang memang secara bisnis, ekonomi sudah pantas kita naikkan," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Sabtu.
Ia juga mengatakan Kota Kendari NJOP nya yang paling rendah di wilayah Sulawesi Tenggara bahkan di Indonesia wilayah bagian timur. Mengenai kenaikan biaya, lanjutnya, pasti mendapatkan reaksi dari berbagai pihak. Tetapi ia menegaskan bahwa proses kenaikan NJOP dilakukan dengan sangat obyektif.
"Olehnya itu kami melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sudah profesional dan punya kemampuan apraisal untuk menilai dan KJPP mengatakan bahwa Kota Kendari nilai NJOP nya termasuk paling rendah di wilayah Sultra bahkan di Indonesia bagian timur," katanya.
Ia menambahkan pajak daerah dan restribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelanggaraan otonomi daerah juga sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan daerah guna kepentingan masyarakat.
"Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal tentu dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni pajak daerah dan retribusi daerah yang memang telah sejak lama menjadi unsur PAD yang utama," ujarnya.
Penyesuaian NJOP bertujuan untuk meningkatkan nilai aset/tanah milik masyarakat pelaku usaha yang berada pada kawasan bisnis/komersial, tetapi akan berdampak positif pada nilai aset milik masyarakat karena NJOP dapat mempengaruhi nilai jual atau harga suatu tanah.