Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akan kembali menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bersifat komersil pada kawasan bisnis di daerah itu.
Wali kota Kendari, H Sulkarnain Kadir di Kendari, Kamis, mengatakan rencana menaikkan NJOP pada kawasan bisnis ini merupakan perintah Undang–Undang Nomor 28 tahun 2014 yang menegaskan agar NJOP dilakukan peninjauan setiap tiga tahun, bahkan pada kawasan tertentu dapat dilakukan setiap tahun.
Menurut Sulkarnain, sebagai daerah yang NJOP-nya terendah di Sulawesi Tenggara dan seluruh Indonesia berdasarkan data Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) maka perlu dilakukan penyesuaian kembali.
"Pada dasarnya penyesuaian NJOP ini berdasarkan Undang–Undang dan dapat dilakukan tiga tahun sekali dan juga bisa dilakukan setahun sekali khusus untuk di kawasan tertentu,” tutur Sulkarnain Kadir, namun ia belum menyebutkan besaran rencana kenaikan NJOP tersebut.
Baca juga: Dispenda: Wajib Pajak Yang Dirugikan Segera Lapor
Untuk itu, kata Wali Kota Kendari, pihaknya dalam menaikan NJOP ini tidak akan menaikkan namun akan melakukan pemilahan terhadap kawasan-kawasan tertentu saja sebab pihaknya tidak berkeinginan kenaikan ini dapat menjadi beban di masyarakat.
"Penyesuaian NJOP ini tidak dilakukan secara menyeluruh namun dilakukan pada kawasan-kawasan tertentu saja sehingga penyesuaian ini tidak memberatkan masyarakat,” tutur Sulkanain Kadir.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk penyesuaian NJOP ini rencananya akan diberlakukan pada kawasan bisnis dan komersil mengingat pada kawasan tersebut memiliki nilai produksi.
Penyesuaian NJOP ini akan dikenakan pada persil tanah yang langsung berhadapan dengan jalan poros yang ada di Kota Kendari, apalagi Kota Kendari terakhir melakukan penyesuaian NJOP pada tahun 2014.
Wali kota Kendari, H Sulkarnain Kadir di Kendari, Kamis, mengatakan rencana menaikkan NJOP pada kawasan bisnis ini merupakan perintah Undang–Undang Nomor 28 tahun 2014 yang menegaskan agar NJOP dilakukan peninjauan setiap tiga tahun, bahkan pada kawasan tertentu dapat dilakukan setiap tahun.
Menurut Sulkarnain, sebagai daerah yang NJOP-nya terendah di Sulawesi Tenggara dan seluruh Indonesia berdasarkan data Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) maka perlu dilakukan penyesuaian kembali.
"Pada dasarnya penyesuaian NJOP ini berdasarkan Undang–Undang dan dapat dilakukan tiga tahun sekali dan juga bisa dilakukan setahun sekali khusus untuk di kawasan tertentu,” tutur Sulkarnain Kadir, namun ia belum menyebutkan besaran rencana kenaikan NJOP tersebut.
Baca juga: Dispenda: Wajib Pajak Yang Dirugikan Segera Lapor
Untuk itu, kata Wali Kota Kendari, pihaknya dalam menaikan NJOP ini tidak akan menaikkan namun akan melakukan pemilahan terhadap kawasan-kawasan tertentu saja sebab pihaknya tidak berkeinginan kenaikan ini dapat menjadi beban di masyarakat.
"Penyesuaian NJOP ini tidak dilakukan secara menyeluruh namun dilakukan pada kawasan-kawasan tertentu saja sehingga penyesuaian ini tidak memberatkan masyarakat,” tutur Sulkanain Kadir.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk penyesuaian NJOP ini rencananya akan diberlakukan pada kawasan bisnis dan komersil mengingat pada kawasan tersebut memiliki nilai produksi.
Penyesuaian NJOP ini akan dikenakan pada persil tanah yang langsung berhadapan dengan jalan poros yang ada di Kota Kendari, apalagi Kota Kendari terakhir melakukan penyesuaian NJOP pada tahun 2014.