Kendari (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohamad Fredly Nasution, mengatakan aduan masyarakat Sultra yang diterima sejak Januari sampai November 2019 mencapai 125 aduan.
"Dari 125 pengaduan tersebut terdiri dari 85 pengaduan di sektor perbankan, 26 pengaduan di sektor Industri keuangan Non Bank (IKNB) lembaga pembiayaan, dan 14 pengaduan di sektor perasuransian," kata Fredly pada rapat pleno monitoring dan evaluasi tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) Sultra, di Kendari, Kamis.
Jika diasumsikan kata dia, peningkatan pengaduan masyarakat dapat mencapai 48,22 persen di akhir tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 sebanyak 92 pengaduan pada kondisi yang sama pada akhir tahun ini.
"Oleh sebab itu, upaya preventif yang diikuti dengan preemtif harus segera dilakukan," kayanya.
Fredly juga mengatakan bahwa akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi mengingat maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial yang materil.
"Hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari regulator/pengawas," katanya.
Oleh sebab itu, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan dan penindakan entitas yang melakukan penawaran investasi illegal kepada masyarakat.
Baca juga: OJK: Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Sultra Lampaui Target Nasional
"Dari 125 pengaduan tersebut terdiri dari 85 pengaduan di sektor perbankan, 26 pengaduan di sektor Industri keuangan Non Bank (IKNB) lembaga pembiayaan, dan 14 pengaduan di sektor perasuransian," kata Fredly pada rapat pleno monitoring dan evaluasi tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) Sultra, di Kendari, Kamis.
Jika diasumsikan kata dia, peningkatan pengaduan masyarakat dapat mencapai 48,22 persen di akhir tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 sebanyak 92 pengaduan pada kondisi yang sama pada akhir tahun ini.
"Oleh sebab itu, upaya preventif yang diikuti dengan preemtif harus segera dilakukan," kayanya.
Fredly juga mengatakan bahwa akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi mengingat maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial yang materil.
"Hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari regulator/pengawas," katanya.
Oleh sebab itu, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan dan penindakan entitas yang melakukan penawaran investasi illegal kepada masyarakat.
Baca juga: OJK: Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Sultra Lampaui Target Nasional