Makassar (ANTARA) - Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, secara bersama-sama menyerahkan semua senjata tajam miliknya setelah ada imbauan dari Kapolres Gowa untuk segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.

"Kurang dari sepekan imbauan dikeluarkan oleh Pak Kapolres, warga ramai-ramai menyerahkan semua senjata tajamnya ke kantor polisi dan kantor kelurahan/desa," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan di Gowa, Selasa.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola yang baru beberapa bulan menjabat ini langsung mengeluarkan aturan kepada seluruh warga agar menyerahkan semua jenis senjata tajam maupun senjata apinya ke polisi agar tidak ditindak dengan aturan hukum.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Palangga, masyarakat secara sadar menyerahkan senjata tajam berupa badik, ketapel dan anak panah, serta tombak kepada kepala desa maupun camat dengan penuh kesadaran, kemudian senjata tersebut diserahkan ke Polsek Palangga.

Mangatas mengatakan bahwa imbauan untuk menyerahkan senjata tajam kepada pihak kepolisian bertujuan menekan angka kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam.

Bukan cuma itu, pihaknya juga mewanti-wanti warga agar tidak membawa senjata tajam secara bebas ke tempat tempat umum.

"Ini hanyalah salah satu upaya dalam menekan tingkat kriminalitas di Gowa, sedangkan untuk kegiatan adat, ada aturannya tersendiri dengan dibuatkan surat keterangan sehingga legal secara hukum," katanya.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menyita senjata pusaka milik warga. Namun, dihimbau untuk didaftarkan ke Polres Gowa, kemudian dibuatkan surat keterangan agar dapat dibawa saat acara tertentu, seperti acara adat maupun budaya.

"Saya mempersilakan warga membawa benda pusaka saat ada kegiatan adat atau budaya" kata Kapolres menegaskan.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, lanjut dia, yang dimaksud senjata tajam adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.

Untuk barang-barang yang nyata-nyata untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan, kata Kapolres, tidak termasuk dalam undang undang ini

"Terima kasih masyarakat Gowa telah merespons imbauan kami dengan menyerahkan senjata tajam dengan penuh kesadaran. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran hukum makin baik," ucap Boy.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024