Baubau (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau meminta perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan utamanya berkaitan dengan keputusan penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan dan diumumkan gubernur Sultra awal November 2019, namun penerapannya baru akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Zarta di Baubau, Kamis mengakui bahwa permasalahan ketenagakerjaan diwilayahnya masih didominasi terkait penerapan UMP. Pasalnya, masih ada beberapa perusahaan menggaji karyawannya belum sesui UMP.
Karena itu dirinya menekankan bagi perusahaan yang dianggap sudah layak membayarkan gaji kepada karyawan sesuai UMP, maka wajib menerapkannya.
"Masalah UMP ini kebanyakan selalu dipersoalkan, karena itu tentunya bagi perusahaan yang sudah bisa melakukan UMP, agar itu diterapkan." kata Zarta dalam suatu acara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Zarta. (foto Antara/Azis Senong)
Zarta juga meminta bila karyawan merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja maka agar melaporkannya ke Disnaker. Pihaknya mengaku siap untuk melakukan mediasi agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
"Kami siap menerima aduan untuk memediasi, tapi kalau mediasi tidak ada titik temu dan belum puas, silahkan lanjutkan ke bagian hukum," tandasnya.
Baca juga: DPRD Kendari minta Disnakertrans awasi penerapan umk
Untuk diketahui Pemrov Sultra telah menetapkan besaran UMP tahun 2020 sebesar Rp2.552.014,52 yang berlaku mulai 1 Januari. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dibanding UMP 2019.
Atas penetapan UMP itu, Zarta menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan segera menyampaikannya kepada semua perusahaan agar diterapkan mulai tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Zarta di Baubau, Kamis mengakui bahwa permasalahan ketenagakerjaan diwilayahnya masih didominasi terkait penerapan UMP. Pasalnya, masih ada beberapa perusahaan menggaji karyawannya belum sesui UMP.
Karena itu dirinya menekankan bagi perusahaan yang dianggap sudah layak membayarkan gaji kepada karyawan sesuai UMP, maka wajib menerapkannya.
"Masalah UMP ini kebanyakan selalu dipersoalkan, karena itu tentunya bagi perusahaan yang sudah bisa melakukan UMP, agar itu diterapkan." kata Zarta dalam suatu acara.
Zarta juga meminta bila karyawan merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja maka agar melaporkannya ke Disnaker. Pihaknya mengaku siap untuk melakukan mediasi agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
"Kami siap menerima aduan untuk memediasi, tapi kalau mediasi tidak ada titik temu dan belum puas, silahkan lanjutkan ke bagian hukum," tandasnya.
Baca juga: DPRD Kendari minta Disnakertrans awasi penerapan umk
Untuk diketahui Pemrov Sultra telah menetapkan besaran UMP tahun 2020 sebesar Rp2.552.014,52 yang berlaku mulai 1 Januari. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dibanding UMP 2019.
Atas penetapan UMP itu, Zarta menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan segera menyampaikannya kepada semua perusahaan agar diterapkan mulai tahun depan.