Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pengawasan penerapan upah minimum kota (UMK) oleh perusahan terhadap karyawan yang dipekerjakan
"Disnakertrans harus memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang mengupah karyawan di bawah standar UMK (upah minimum kota)," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Subhan, di Kendari, Kamis.
Ia mengatakan, hingga saat ini masih banyak perusahaan di Kota Kendari yang memberikan upah terhadap karyawan di bawah standar UMK, yaitu Rp2.177.530.
"Dari laporan yang kami terima, ada beberapa perusahaan yang mengupah karyawannya hanya Rp800 ribu per bulan hingga Rp1 juta dan ini sangat jauh dari standar UMK yang ditetapkan," katanya.
Ia menjelaskan, beberapa perusahaan itu menggunakan modus kontrak atau kesepakatan tertulis maupun lisan dengan para pelamar sebelum diterima bekerja.
Dari landasan itu katanya, pengupahannya juga diatur sehingga meski telah melewati batas waktu 3 bulan pengupahannya tetap sama yakni di bawah standar UMK.
"Kalau kita mengacu pada UU Ketenagakerjaan, maka apa yang terjadi merupakan sebuah pelanggaran, sebab pengupahan yang diberikan tidak berubah," katanya.
Untuk itu katanya, pihaknya meminta Disnakertrans untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang menerapkan sistem ini, karena pengupahannya tidak memberikan kesejaterahan bagi para karyawannya.
"Disnakertrans harus mulai melakukan pemeriksaan terhadap semua perusahaan yang ada di Kota Kendari, karena jika menunggu keluhan itu akan sulit. Sebab, karyawan pasti akan berpikir dua kali melaporkan hal seperti itu," katanya.
"Disnakertrans harus memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang mengupah karyawan di bawah standar UMK (upah minimum kota)," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Subhan, di Kendari, Kamis.
Ia mengatakan, hingga saat ini masih banyak perusahaan di Kota Kendari yang memberikan upah terhadap karyawan di bawah standar UMK, yaitu Rp2.177.530.
"Dari laporan yang kami terima, ada beberapa perusahaan yang mengupah karyawannya hanya Rp800 ribu per bulan hingga Rp1 juta dan ini sangat jauh dari standar UMK yang ditetapkan," katanya.
Ia menjelaskan, beberapa perusahaan itu menggunakan modus kontrak atau kesepakatan tertulis maupun lisan dengan para pelamar sebelum diterima bekerja.
Dari landasan itu katanya, pengupahannya juga diatur sehingga meski telah melewati batas waktu 3 bulan pengupahannya tetap sama yakni di bawah standar UMK.
"Kalau kita mengacu pada UU Ketenagakerjaan, maka apa yang terjadi merupakan sebuah pelanggaran, sebab pengupahan yang diberikan tidak berubah," katanya.
Untuk itu katanya, pihaknya meminta Disnakertrans untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang menerapkan sistem ini, karena pengupahannya tidak memberikan kesejaterahan bagi para karyawannya.
"Disnakertrans harus mulai melakukan pemeriksaan terhadap semua perusahaan yang ada di Kota Kendari, karena jika menunggu keluhan itu akan sulit. Sebab, karyawan pasti akan berpikir dua kali melaporkan hal seperti itu," katanya.