Kendari (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun dalam bentuk organisasi paguyuban agar wajib melakukan mendaftarkan di instansi yang berwenang dengan harapan untuk mendapat legitimasi (pengakuan) dari pemerintah.
"Ormas yang terdaftar hingga saat ini berjumlah 220 dari lebih 300-an ormas yang berbadan hukum maupun masih bersifat surat keterangan terdaftar (SKT), yang tersebar pada 17 kabupaten/kota di Sultra dan mendapat pengakuan oleh pemerintah," kata Plt Kepala Kesbangpol Sultra Parinringi.SE, MSi di Kendari, Kamis.
Untuk diketahui, ormas yang berbadan hukum itu keluaran dari Kementrian Hukum dan HAM, sementara untuk yang hanya memiliki SKT, itu keluaran dari Kemenetrian Dalam Negeri dan berjangka selama lima tahun.
Mantan Wakil Bupati Konawe itu mengatakan, Kesbangpol Sultra hingga saat ini kontinyu melakukan kontrol dan pembinaan ormas, khususnya berkaitan dengan sosialisasi peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
"Olehnya itu, bila ada ormas baru yang belum mendapat legitimasi agar sesegera mungkin mendaftarkan diri dan berkoordinasi. Sebab Kesbangpol memiliki kewajiban untuk mengontrol dan mengawasi, dan nantinya mengarahkan pada kegiatan positif dan menjadi mitra pemerintah," kata Parinringi.
Parinringi menambahkan, organisasi masyarakat dapat meningkatkan kualitas masyarakat yang berdaulat dan aman dalam bidang politik ekonomi, pangan, pendidikan, dan lingkungan, kesehatan serta dapat mewujudkan daya saing melalui penguatan daya lokal dan peningkatan investasi, hal itu sesuai visi dan misi pasangan gubernur dan wakil gubernuir Sultra Ali Mazi-Lukman Abunawas yaitu terwujudnya Sulawesi Tenggara yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat.
Baca juga: Kesbangpol Sultra imbau ormas daftarkan diri
Terkait peran Kesbangpol dalam menghadapi Pilkada serentak 2020 di tujuh kabupaten kota di Sultra, Parinringi mengatakan telah bertugas dan menjaga pengawasan sesuai dengan tupoksi yang ada.
"Kesbangpol sudah membentuk tujuh satuan kerja di daerah yang akan melaksanakan Pilkada, memberi sosialisasi terkait penyamakan pandangan dan persepsi menghadpi Pilkada serentak yang diharapkan dapat melahirkan pilkada berkualitas dan berintegrasi," tuturnya.
"Ormas yang terdaftar hingga saat ini berjumlah 220 dari lebih 300-an ormas yang berbadan hukum maupun masih bersifat surat keterangan terdaftar (SKT), yang tersebar pada 17 kabupaten/kota di Sultra dan mendapat pengakuan oleh pemerintah," kata Plt Kepala Kesbangpol Sultra Parinringi.SE, MSi di Kendari, Kamis.
Untuk diketahui, ormas yang berbadan hukum itu keluaran dari Kementrian Hukum dan HAM, sementara untuk yang hanya memiliki SKT, itu keluaran dari Kemenetrian Dalam Negeri dan berjangka selama lima tahun.
Mantan Wakil Bupati Konawe itu mengatakan, Kesbangpol Sultra hingga saat ini kontinyu melakukan kontrol dan pembinaan ormas, khususnya berkaitan dengan sosialisasi peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
"Olehnya itu, bila ada ormas baru yang belum mendapat legitimasi agar sesegera mungkin mendaftarkan diri dan berkoordinasi. Sebab Kesbangpol memiliki kewajiban untuk mengontrol dan mengawasi, dan nantinya mengarahkan pada kegiatan positif dan menjadi mitra pemerintah," kata Parinringi.
Parinringi menambahkan, organisasi masyarakat dapat meningkatkan kualitas masyarakat yang berdaulat dan aman dalam bidang politik ekonomi, pangan, pendidikan, dan lingkungan, kesehatan serta dapat mewujudkan daya saing melalui penguatan daya lokal dan peningkatan investasi, hal itu sesuai visi dan misi pasangan gubernur dan wakil gubernuir Sultra Ali Mazi-Lukman Abunawas yaitu terwujudnya Sulawesi Tenggara yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat.
Baca juga: Kesbangpol Sultra imbau ormas daftarkan diri
Terkait peran Kesbangpol dalam menghadapi Pilkada serentak 2020 di tujuh kabupaten kota di Sultra, Parinringi mengatakan telah bertugas dan menjaga pengawasan sesuai dengan tupoksi yang ada.
"Kesbangpol sudah membentuk tujuh satuan kerja di daerah yang akan melaksanakan Pilkada, memberi sosialisasi terkait penyamakan pandangan dan persepsi menghadpi Pilkada serentak yang diharapkan dapat melahirkan pilkada berkualitas dan berintegrasi," tuturnya.