Kendari (ANTARA) - Pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau organisasi kemasyarakatan mendaftarkan diri sehingga mendapat legitimasi dari pemerintah.
"Hingga saat ini sudah 343 ormas yang terdaftar atau mendaftarkan diri, sehingga keberadaannya pada 17 kabupaten/kota telah diakui oleh pemerintah," kata Plt Kepala Kesbangpol Sultra Parinringi di Kendari, Jumat.
Kesbangpol Sultra secara kontinyu melakukan kontrol dan pembinaan ormas, khususnya berkaitan dengan sosialisasi peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
"Ormas yang terdaftar saat ini dan masih eksis ada 343, baik yang sudah berbadan hukum atau masih bersifat Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," katanya.
Ormas berbadan hukum adalah kewenangan Kementrian Hukum dan HAM, sedangkan ormas yang hanya memikiki SKT menjadi ranah Kemnetrian Dalam Negeri dengan masa berlaku lima tahun," ujarnya.
"Sekali lagi diharapkan ormas mendaftarkan diri dan berkoordinasi. Kesbangpol terpanggil untuk mengarahkan pada kegiatan positif dan menjadi mitra pemerintah," kata Parindringi.
Secara terpisah, staf ahli Gubernur Sultra Muh. Djudul mengatakan di seluruh Indonesia terdapat 413.558 ormas dengan periodisasi kepengurusan berbeda-beda sesuai aturan dasar dan aturan rumah tanggah (AD/ART).
"Di Indonesia ormas yang terdaftar dan memiliki badan hukum ataupun tidak berbadan hukum tetapi memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tercatat 413.558 ormas," katanya.
Ormas diharapkan meningkatkan kuhalitas masyarakat di bidang politik ekonomi, pangan, pendidikan, dan lingkungan, kesehatan serta dapat mewujudkan daya saing berbasis kearifan lokal.
"Hingga saat ini sudah 343 ormas yang terdaftar atau mendaftarkan diri, sehingga keberadaannya pada 17 kabupaten/kota telah diakui oleh pemerintah," kata Plt Kepala Kesbangpol Sultra Parinringi di Kendari, Jumat.
Kesbangpol Sultra secara kontinyu melakukan kontrol dan pembinaan ormas, khususnya berkaitan dengan sosialisasi peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
"Ormas yang terdaftar saat ini dan masih eksis ada 343, baik yang sudah berbadan hukum atau masih bersifat Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," katanya.
Ormas berbadan hukum adalah kewenangan Kementrian Hukum dan HAM, sedangkan ormas yang hanya memikiki SKT menjadi ranah Kemnetrian Dalam Negeri dengan masa berlaku lima tahun," ujarnya.
"Sekali lagi diharapkan ormas mendaftarkan diri dan berkoordinasi. Kesbangpol terpanggil untuk mengarahkan pada kegiatan positif dan menjadi mitra pemerintah," kata Parindringi.
Secara terpisah, staf ahli Gubernur Sultra Muh. Djudul mengatakan di seluruh Indonesia terdapat 413.558 ormas dengan periodisasi kepengurusan berbeda-beda sesuai aturan dasar dan aturan rumah tanggah (AD/ART).
"Di Indonesia ormas yang terdaftar dan memiliki badan hukum ataupun tidak berbadan hukum tetapi memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tercatat 413.558 ormas," katanya.
Ormas diharapkan meningkatkan kuhalitas masyarakat di bidang politik ekonomi, pangan, pendidikan, dan lingkungan, kesehatan serta dapat mewujudkan daya saing berbasis kearifan lokal.