Kolaka (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Kolaka, Sultra, mengamankan dua orang tersangka diduga pengguna sabu-sabu di rumah salah satu pelaku beralamat jalan Pemuda Kecamatan Kolaka berdasarkan hasil laporan masyarakat.

Humas Polres Kolaka Bripda Riswandi yang dikonfirmasi,membenarkan terjadi penangkapan dua orang diduga pengguna barang haram jenis sabu-sabu. Mereka adalah berinisial FF alias R dan  RB alias I (23) dengan modus pelaku menyimpan barang haram itu dan mengkomsumsi.

Saat ditangkap kata Riswandi Satres Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka FF dan ditemukan dua saset kristal bening kemasan plastik diduga sabu-sabu sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Kolaka untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti dua saset sabu-sabu serta telepon selular kini diamankan di Mako Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Riswandi

Pihak kepolisian juga kata dia melakukan pengembangan kasus penangkapan dua pengguna sabu-sabu itu mengenai asal usul peredaran barang haram itu diwilayah hukum Polres Kolaka.

Baca juga: Setelah DPO 15 bulan akhirnya tersangka narkoba diamankan


 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024