Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan supervisi penguatan advokasi pembangunan berwawasan antinarkoba di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra.
Penyuluh Narkoba Ahli Muda Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Sultra Indrayani, mengatakan tujuan supervisi yang dilakukan itu untuk mengetahui data kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba yang telah dilakukan secara mandiri oleh Dispora Sultra.
"Supervisi ini untuk mengetahui upaya Dispora dalam pencegahan bahaya narkoba secara mandiri, baik secara instansi maupun secara pribadi dalam memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba," kata Indrayani, di Kendari, Selasa.
Pelaksanaan supervisi tersebut dilaksanakan di ruang Sekretaris Dispora Sultra. Dimana Penyuluh Narkoba Ahli Muda Bidang P2M BNNP Sultra bertemu Sekretaris Dispira Sultra, Wa Ode ST Neli Nurlaila, didampingi PIC Inpres Nomor 6 Tahun 2018, Adam Malik, yang dilanjutkan dengan diskusi sekaligus pengisian format supervisi yang telah disiapkan oleh BNNP Sultra.
Penyuluh Narkoba Ahli Muda Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Sultra Indrayani (putih hijab), saat supervisi di kantor Dispora Sultra. (ANTARA/Harianto)
Berdasarkan format yang diisi oleh Sekretaris Dispora Sultra diperoleh antara lain, sudah melaksanakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra.
Kedua, belum melaksanakan tes urine narkoba bagi pegawai Dispora Sultra, hal ini disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran kegiatan tersebut, dan direncanakan pada Triwulan IV khususnya pejabat Eselon III dan IV.
"Namun sudah membentuk satgas/relawan antinarkoba dan membuat regulasi P4GN berupa surat edaran yang ditandatangani oleh kepala dinas," katanya.
Indrayani berharap semua pegawai yang bekerja di Dispora Sultra tidak terlibat terhadap peredaran gelap narkoba, sehingga bisa menciptakan kondisi lingkungan kerja bebas dari narkoba.
Penyuluh Narkoba Ahli Muda Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Sultra Indrayani, mengatakan tujuan supervisi yang dilakukan itu untuk mengetahui data kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba yang telah dilakukan secara mandiri oleh Dispora Sultra.
"Supervisi ini untuk mengetahui upaya Dispora dalam pencegahan bahaya narkoba secara mandiri, baik secara instansi maupun secara pribadi dalam memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba," kata Indrayani, di Kendari, Selasa.
Pelaksanaan supervisi tersebut dilaksanakan di ruang Sekretaris Dispora Sultra. Dimana Penyuluh Narkoba Ahli Muda Bidang P2M BNNP Sultra bertemu Sekretaris Dispira Sultra, Wa Ode ST Neli Nurlaila, didampingi PIC Inpres Nomor 6 Tahun 2018, Adam Malik, yang dilanjutkan dengan diskusi sekaligus pengisian format supervisi yang telah disiapkan oleh BNNP Sultra.
Berdasarkan format yang diisi oleh Sekretaris Dispora Sultra diperoleh antara lain, sudah melaksanakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra.
Kedua, belum melaksanakan tes urine narkoba bagi pegawai Dispora Sultra, hal ini disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran kegiatan tersebut, dan direncanakan pada Triwulan IV khususnya pejabat Eselon III dan IV.
"Namun sudah membentuk satgas/relawan antinarkoba dan membuat regulasi P4GN berupa surat edaran yang ditandatangani oleh kepala dinas," katanya.
Indrayani berharap semua pegawai yang bekerja di Dispora Sultra tidak terlibat terhadap peredaran gelap narkoba, sehingga bisa menciptakan kondisi lingkungan kerja bebas dari narkoba.