Kendari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para jajaran direksi, karyawan karyawati Bank Sultra untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun saat melakukan pelayanan sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi.

Koordinator Wilayah VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Adliansyah Malik Nasution, usai rakor Bank Sultra bersama KPK di Kendari, Kamis, menegaskan agar seluruh karyawan dan direksi tidak menerima gratifikasi atau pemberian apapun dari kepala daerah selaku pemegang saham pada perusahaan daerah tersebut.

"Pada rakor.tadi saya sudah sampaikan beberapa hal terutama terkait gratifikasi. Karena Bank Sultra termasuk salah satu objek pengawasan KPK, sesuai UU No 28 Tahun 1999 bahwa komisaris dan direksi adalah penyelenggara Negara," kata Adliansyah yang didampingi plt Dirut Bank Sultra, Abdul Latif. Plt Dirut Bank Sultra, Abdul Latif, memberikan keteranhan dan menjawab pertanyaan wartawan usai rakor Bank Sultra bersama KPK di Kendari, Kamis. (Foto ANTARA/Suparman)

Rapat koordinasi Bank Sultra bersama KPK yang berlangsung sehari tersebut, dalam rangka upaya optimalisasi penerimaan daerah dari badan usaha milik daerah atau BUMD Sultra. 

Adliansyah juga menyinggung terkait upah pungut yang diberikan kepada bendahara instansi, yang dinilai berjasa dalam mengurusi angsuran kredit ASN agar dilakukan secara online.

“Semua sistem transaksi perbankan sudah online, termasuk jika ada kredit yang potongannya langsung dari rekening,” katanya.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024