Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli cairan vape (liquid vape) secara daring atau online.
"Hati-hati seandainya beli di online, terutama untuk beli vape yang belum diketahui daripada isinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin.
Imbauan itu disampaikan Argo saat gelar perkara pengungkapan komplotan pembuat dan pengedar liquid vape yang mengandung narkoba jenis tembakau gorila oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 253 botol liquid vape siap edar yang mengandung tembakau gorila.
Komplotan itu menjual liquid vape yang mengandung narkoba tersebut secara daring.
Komplotan ini menjual liquid vape yang sudah dicampur dengan tembakau gorila seharga Rp600 ribu per lima miligram.
Terungkapnya liquid vape mengandung narkoba ini adalah pengembangan dari kasus serupa yang sempat melibatkan artis Vicky Nitinegoro.
Dalam kasus tersebut Vicky dibebaskan karena terbukti tidak mengonsumsi narkoba, namun salah seorang rekan Vicky yang berinisial A harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti menguasai dan mengonsumsi liquid vape yang mengandung tembakau gorila.
Dalam perkara liquid vape narkoba tersebut, polisi telah mengamankan empat tersangka, yakni A, M, FF dan PN yang diketahui sebagai otak komplotan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengirimkan sebagian liquid vape tersebut ke Laboratorium Forensik Polri untuk diperiksa.
Atas perbuatannya keempat tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Hati-hati seandainya beli di online, terutama untuk beli vape yang belum diketahui daripada isinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin.
Imbauan itu disampaikan Argo saat gelar perkara pengungkapan komplotan pembuat dan pengedar liquid vape yang mengandung narkoba jenis tembakau gorila oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 253 botol liquid vape siap edar yang mengandung tembakau gorila.
Komplotan itu menjual liquid vape yang mengandung narkoba tersebut secara daring.
Komplotan ini menjual liquid vape yang sudah dicampur dengan tembakau gorila seharga Rp600 ribu per lima miligram.
Terungkapnya liquid vape mengandung narkoba ini adalah pengembangan dari kasus serupa yang sempat melibatkan artis Vicky Nitinegoro.
Dalam kasus tersebut Vicky dibebaskan karena terbukti tidak mengonsumsi narkoba, namun salah seorang rekan Vicky yang berinisial A harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti menguasai dan mengonsumsi liquid vape yang mengandung tembakau gorila.
Dalam perkara liquid vape narkoba tersebut, polisi telah mengamankan empat tersangka, yakni A, M, FF dan PN yang diketahui sebagai otak komplotan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengirimkan sebagian liquid vape tersebut ke Laboratorium Forensik Polri untuk diperiksa.
Atas perbuatannya keempat tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.