Kendari (ANTARA) - Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara merekomendasikan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) 2020 kepada Gubernur Sultra.

Anggota Dewan Pengupahan  Sultra yang juga dewan pakar Universitas Haluoleo (UHO) Hasan Aedy di Kendari, Rabu, mengungkapkan dasar pihaknya merekomendasikan kenaikan UMP 2020 itu setelah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Yang pasti bahwa rekomendasi usulan kenaikan UMP maupun UMSP tahun depan itu baru akan ditetapkan dan diumumkan secara resmi oleh gubernur pada tanggal 1 November 2019 mendatang," ujarnya.

Ia mengatakan selain surat edaran menteri terkait dengan kenaikan UMP/UMSP juga dasar perhitungan berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) pada 2019, di mana inflasi nasional 3,39 persen, pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) 5,12 persen. Dengan demikian nilai dasar kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.
  Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sultra dari unsur pengusaha, serikan pekerja, dan birokrasi/perguruan tinggi melakukan rapat pleno 2019 di salah satu hotel di Kendari. (ANTARA/Azis Senong)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra Saemu Alwi mengungkapkan penetapan UMP/UMSP secara resmi baru akan diumumkan Gubernur Sultra pada 1 november 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Dia mengatakan UMP/UMSP 2020 berlaku di seluruh Provinsi Sultra, kecuali Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara.

Alasan dari tiga kabupaten dan kota itu yang akan mengumumkan UMK karena daerah itu sudah berdiri sendiri dan sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri.

"Namun ketiga wilayah kabupaten kota di Sultra itu baru berhak mengeluarkan dan menetapkan UMK pada tanggal 21 November 2019," ujar dia.

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024