Kendari (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara secara terbuka menyatakan menolak permintaan Pemkot Kendari agar pembangunan Kantor Wali Kota diangarkan secara "multiyears" dari tahun 2020-2022.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik, Senin (21/10) mengungkapkan, pembagunan Kantor Wali Kota Kendari seharusnya dianggrakan secara tunggal. Pasalnya jika pembagunannya secara "multiyears" tahun 2020-2022, menurutnya ada syarat kepentingan.

"Memang pembahasannya tidak dilakukan di komisi III, tapi setelah kita pelajari, ini ada syarat kepentingan. Pertama kepentingan politik, kedua fungsi kami sebagai anggota DPRD dalam fungsi pengawasan itu juga terbatasi. Secara pribadi maupun komisi kami menolak multiyears," terang Rajab Jinik.

Rajab melanjutkan, jika pembagunannya sistem "multiyears", DPRD hanya bisa mengawasi setelah pekerjaan selesai. Tapi kalau tunggal, maka fungsi pengawasan DPRD juga berjalan sejak dibangun hingga selesai.

"Kalau multiyears kan nanti selesai pekerjaannya baru kita bisa awasi dan tanya, tapi kalau pembagunannya dianggarkan tunggal maka yakin dan percaya, kami juga sebagai anggota DPRD akan terus mengawasi seperti apa serapan anggarannya," bebernya.

Sementara itu, lanjut Rajab, bahwa dana untuk pembagunan Kantor Wali Kota secara tunggal akan mencukupi jika dana pembagunan 2020-2022 digabungkan.

"Dananya tetap akan mencukupi karena prinsipnya ini akan mencukupi sampai 2022. Dananya inikan sudah terakomodir disana dari tahun 2019 sudah dianggarakn jadi itu sudah bisa dibagun secara tunggal," tutup Rajab Jinik.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024