Kendari (ANTARA) - Komisi III  DPRD Kota Kendari dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin.mendesak dan mengingatkan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari  untuk segera memperbaiki kerusakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara LM Rajab Jinik setelah mendenggar penjelasan pihak RSUD Kota Kendari yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Aliansi Pemuda dan Pelajar Kota Kendari diduga tidak memiliki IPAL.

"Harus segera diperbaiki IPAL itu, dan saya kira kemarin juga di APBD-P untuk perbaikan IPAL itu sudah dianggarkan," kata Rajab Jinik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Pihak RSUD Kota Kendari membantah jika rumah sakit yang dulunya bernama Rumah Sakit Abunawas itu tidak memiliki IPAL, karena dalam aturan yang berlaku, pada saat membanggun sebuah rumah sakit harus sudah ada IPAL. Rapat Dengar Pendapat antara pihak RSUD dan Komisi III DPRD Kota Kendari, dan Aliansi Pemuda dan Pelajar Kota Kendari. RDP tersebut terkait IPAL RSUD Kota Kendari yang diduga rusak. (ANTARA/Harianto)

Direktur RSUD Kota Kendari, dr Amran mengatakan, IPAL yang ada di RSUD Kendari sudah ada sejak tahun 2010, dan berfungsi tahun 2011, akan tetapi pada saat banyaknya pembagunan gedung, menyebabkan kerusakan IPAL tersebut.

"Tahun 2016 ada perbaikan IPAL  yang rusak,  dan selalu diperiksa 2 kali setahun. Akan tetapi di 2018 kembali diperiksa, ternyata IPAL itu kembali rusak sehingga pada APBD Perubahan 2019 kami minta anggaran sebesar Rp140 juta untuk perbaikan IPAL tersebut," ungkap Amran.

Hanya saja kata Amran, karena dana yang dari APBD Perubahan baru diketuk beberapa waktu yang lalu, menyebabkan  perbaikan belum maksimal dikerjakan sampai saat ini. Akan tetapi pihak RSUD Kota Kendari sudah membenahi IPAL tersebut.

"Sudah dilakukan, dana penambahan juga sudah ada, semoga dapat dilakukan tidak lama dan uji mesin juga kita sudah lakukan dan itu sudah bagus," kata Amran dalam Rapat Dengar Pendapatan di hadapan pimpinan sidang Ketua Komisi III Rajab Jinik.

Menaggapi alasan lain pihak Rumah Sakit yang katanya terkendala dana, anggota Komisi III, La Ode Azhar menilai, harusnya pihak RS bisa meminjam dulu dana, nanti ketika APBD cair baru dikembalikan uang itu.

Sudah harus ada langkah berani oleh Direktur. Toh juga RS itu adalah BLUD. Ketika ada sesuatu yang harus dibiayai bisa pinjam dulu dana, tanpa harus masuk dulu ke kas daerah. Nanti kalau sudah cair APBD baru di kembalikan.

Sebelumya, LAP2 melaporkan RSUD Kota Kendari dengan dugaan belum memiliki IPAL, sejak berdirinya RSUD Kota Kendari 10 tahun yang lalu. Padahal itu harus ada, sudah tegas sesui peraturan pemerintah yg diperkuat peraturan daerah.  

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024