Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berkomitmen mewujudkan kota tanpa pungutan liar  melalui penandataanganan deklarasi pernyataan pelayanan publik tanpa maladmnistrasi di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara, Minggu.

Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan sebelum mendeklarasikan layanan publik tanpa maladministrasi, pemkot sudah konsisten terhadap pelayanan yang bersih dari Pungli, baik di jajaran Kelurahan, Kecamatan hingga pelayanan di OPD lingkup Kota Kendari.

"Kitakan sebelum acara ini kita sudah sering "coffee morning" bersama Ombudsman dan saran Ombudsman tentang pelayanan bersih tanpa maladministrasi itu betul-betul kami laksanakan dilapangan," kata Nahwa Umar, di Kendari, Ahad. Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar (tengah kacamata), jalan santai bersama jajaran Pemkot dan Ombudsman Sultra, usai menandatangani deklarasi pernyataan pelayanan publik tanpa maladmnistrasi, di Kantor ORI perwakilan Sultra, Ahad. Jalan santai tersebut dalam rangka HUT ORI Sultra ke-7. (13/10/19). (ANTARA/Harianto)

Nahwa juga mengungkapkan, Pemkot Kendari sebelumnya telah membentuk tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), untuk menciptakan pelayanan yang bebas dari pungli.

"Pemkot dibawah Inspektorat memberi perhatian khusus kalau ada keluhan masyarakat, dan bukan hanya maladministrasi bahkan pelayanan yang lambat kita akan berikan sanksi kalau ada laporan yang kita terima," tegasnya.

Selain itu, Nahwa mengungkapkan, selain pemerintah peran serta masyarakat dalam memberikan laporan jika menemukan indikasi maladministrasi juga diperlukan.

"Tak hanya kerja pemerintah yang diharapkan untuk mencegah tindakan maladministrasi, masyarakat Kota Kendari juga diharapkan dapat terlibat untuk melaporkan kepada pemkot jika ada indikasi maladministrasi pada layanan publik di Kendari dengan menyertakan bukti-bukti yang ada," tutupnya.

Deklarasi tersebut dirangkaikan dengan jalan santai dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-7 Ombudsman perwakilan Sultra.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024