Kendari (ANTARA) - Sebanyak dua pangkalan gas elpiji yang dinilai "nakal" di Sulawesi Tenggara (Sultra) diberi sanksi oleh pihak PT Pertamina Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Kendari.

Sales Executive Elpiji Pertamina Kendari, Arnaldo Andika Putra, di Kendari, Rabu, mengatakan dua pangkalan elpiji tersebut Pangkalan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan yang berada di Dusun II Kelurahan Langgea, Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

"Sanksi yang diberikan kepada dua pangkalan tersebut yakni untuk panggalan di Jalan Ahmad Yani sanksinya adalah penghentian suplai tabung selama satu bulan terhitung mulai 1 Oktober 2019, dimana setiap bulan pangkalan ini mendapat suplai 800 tabung," katanya.

Sedangkan kepada Pangkalan di Dusun II Kelurahan Langgea, Ranomeeto adalah penghentian suplai selama dua minggu terhitung 14 Oktober 2019, setiap bulana pangkalan ini mendapat suplai 400 tabung.

"Akibat sanksi kedua pangkalan tersebut, maka tabung yang menjadi jatah mereka dialihkan ke pangkalan terdekat, agar pelayanan terhadap konsumen di sekitar itu tetap terpenuhi," katanya.

Disebutkan, kedua pangkalan tersebut terbukti melanggar aturan dengan cara melakukan suplai langsung ke pengecer dengan menggunakan sepada motor dan menjual tabung gas di atas harga ketentuan yakni Rp22 ribu.
 
"Harga Eceran Tertiggi (HET) sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 5 tahun 2014 perubahan atas Pergub Sultra nomor 38 tentang penetapan HET gas LPG 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro yaitu Rp17.900," katanya.

Terkait dengan pemberian sanksi tersebut, pihak Pertamina mengimbau kepada seluruh konsumen agar membeli LPG 3 kg langsung di titik pangkalan. 

"Apabila ada konsumen yang mengetahui adanya pangkalan yang menyalur tidak sesuai ketentuan, bisa melaporkan ke Pertamina melalui contact center 135," katanya.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024