Kendari (ANTARA) - Serapan anggaran yang bersumber dari dana desa sejumlah kabupaten hingga triwulan ketiga tahun penganggaran 2019 masih minim sehingga mempengaruhi kinerja pengelolaan keuangan daerah setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sultra Tasman Taewa di Kendari, Senin, mengatakan Pemerintah Provinsi Sultra telah melayangkan surat edaran untuk para bupati se-Sultra.

"Pemprov Sultra melalui DPMD sudah melayangkan surat untuk percepatan realisasi program pembangunan sosial kemasyarakatan yang dibiayai dana desa. Mudah-mudahan surat tersebut efektif mendorong percepatan pelaksanaan program desa setempat," kata Tasman.

Meskipun tidak merinci nama desa dan daerah kabupaten dengan alasan etika pemerintahan namun terdapat desa di sejumlah kabupaten baru menyerap anggaran hingga triwulan ketiga sekitar 30 persen.

"Informasi yang diperoleh bahwa perlambatan serapan dana desa disebabkan rantai proses pencairan dana desa yang berliku. Setiap kabupaten memiliki kebijakan sendiri-sendiri dalam mencairkan dana desa," ujarnya

Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengatakan serapan dana desa yang minim hingga triwulan ketiga tahun anggaran 2019 mencerminkan ketidak seriusan para pihak merealisasikan agenda pembangunan yang telah diprogramkan.

"Pasti menimbulkan pertanyaan kalau serapan anggaran minim karena sesungguhnya mekanisme pengelolaan dana desa sudah diatur sedemikian rupa agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang ada," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024