Kendari (ANTARA) - Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Pengawas Independen Indonesia (Wasindo) Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin siang.
Aksi unjuk rasa tersebut mendesak kepada anggota DPRD Kota Kendari, agar melakukan pemanggilan kepada PT. Kurnia Sukses Bersama (KSB) Cabang Kendari, Kapolres Kota Kendari, Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, dan OJK guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan adanya "kambing hitam" oleh PT KSB.
Koordinator aksi, Zaenuddin mengatakan PT KSB diduga telah mengintervensi salah satu karyawan berinisial WN yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari dan saat ini WN telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari dan sudah berlangsung 11 hari.
"Pimpinan PT KSB Cabang Kendari diduga telah melakukan intervensi, guna menyelamatkan salah satu pimpinan perusahaan dengan melakukan model pengancaman, memaksa seorang karyawannya yang menjabat sebagai kasir bernama Wiwin dijadikan kambing hitam atas penggelapan dana perusahaan yang berjumlah Rp307 Juta" kata Zaenuddin.
"Yang jelasnya Wiwin dipaksa mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami perusahaan," tambahnya.
Massa aksi dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Pengawas Independen Indonesia (Wasindo) Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (9/9/19). Para massa aksi meminta DPRD menggelar RDP terakhir dugaan "Kambing Hitam" yang dilakukan oleh PT Kurnia Sukses Bersama. (ANTARA/Harianto)
Saat ini, WN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari. Dan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari. Sementra berdasarkan keterangan Zaenuddin, pimpinan perusahaan tidak dilakukan pemeriksaan di Polres Kendari.
"Sehingga ini melahirkan beberapa dugaan serta indikasi upaya untuk mengkambinghitamkan seseorang dalam kasus yang menimpa karyawan tersebut," katanya.
Aksi tersebut berjalan damai. Mereka melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kota Kendari dan setelah kurang lebih 25 menit berorasi, massa aksi langsung mendapat perhatian dari Ketua sementara DPRD Kota Kendari, Subhan, yang kemudian mengundang para massa aksi tersebut masuk ke ruang aspirasi masyarakat untuk duduk membicarakan persoalan tersebut.
Setelah mendengarkan aspirasi dari massa aksi, Subhan beserta anggota DPRD yang sempat hadir antara lain Husein Machmud, La Ode Lawama, H. Rahman Tawulo, La Ode Ali Ashar, Sahabuddin, La Ode Muhammad Inarto, Apriliani Puspitawaty memgatakan siap memediasi mereka dengan mengundang PT. KSB dan pihak-pihak terkait lainnya melalui RDP yang akan di gelar Kamis (12/9/19) mendatang.
"Kasus ini jangan dibiarkan berlarut, segera ditindaklanjuti secepatnya. Kita siap menghadirkan mereka, Kamis nanti pada tanggal 12 September 2019," kata Subhan pada massa Wasindo Sultra.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya H. Rahmam Tawulo meminta kepada pihak Wasindo Sultra untuk mengumpulkan barang bukti sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluar, agar bisa memberikan bantuan hukum.
"Karena kalau sudah keluar SPDP nya, maka tidak akan bisa melakukan intervensi apa pun," pungkasnya.
Aksi unjuk rasa tersebut mendesak kepada anggota DPRD Kota Kendari, agar melakukan pemanggilan kepada PT. Kurnia Sukses Bersama (KSB) Cabang Kendari, Kapolres Kota Kendari, Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, dan OJK guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan adanya "kambing hitam" oleh PT KSB.
Koordinator aksi, Zaenuddin mengatakan PT KSB diduga telah mengintervensi salah satu karyawan berinisial WN yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari dan saat ini WN telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari dan sudah berlangsung 11 hari.
"Pimpinan PT KSB Cabang Kendari diduga telah melakukan intervensi, guna menyelamatkan salah satu pimpinan perusahaan dengan melakukan model pengancaman, memaksa seorang karyawannya yang menjabat sebagai kasir bernama Wiwin dijadikan kambing hitam atas penggelapan dana perusahaan yang berjumlah Rp307 Juta" kata Zaenuddin.
"Yang jelasnya Wiwin dipaksa mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami perusahaan," tambahnya.
Saat ini, WN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari. Dan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari. Sementra berdasarkan keterangan Zaenuddin, pimpinan perusahaan tidak dilakukan pemeriksaan di Polres Kendari.
"Sehingga ini melahirkan beberapa dugaan serta indikasi upaya untuk mengkambinghitamkan seseorang dalam kasus yang menimpa karyawan tersebut," katanya.
Aksi tersebut berjalan damai. Mereka melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kota Kendari dan setelah kurang lebih 25 menit berorasi, massa aksi langsung mendapat perhatian dari Ketua sementara DPRD Kota Kendari, Subhan, yang kemudian mengundang para massa aksi tersebut masuk ke ruang aspirasi masyarakat untuk duduk membicarakan persoalan tersebut.
Setelah mendengarkan aspirasi dari massa aksi, Subhan beserta anggota DPRD yang sempat hadir antara lain Husein Machmud, La Ode Lawama, H. Rahman Tawulo, La Ode Ali Ashar, Sahabuddin, La Ode Muhammad Inarto, Apriliani Puspitawaty memgatakan siap memediasi mereka dengan mengundang PT. KSB dan pihak-pihak terkait lainnya melalui RDP yang akan di gelar Kamis (12/9/19) mendatang.
"Kasus ini jangan dibiarkan berlarut, segera ditindaklanjuti secepatnya. Kita siap menghadirkan mereka, Kamis nanti pada tanggal 12 September 2019," kata Subhan pada massa Wasindo Sultra.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya H. Rahmam Tawulo meminta kepada pihak Wasindo Sultra untuk mengumpulkan barang bukti sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluar, agar bisa memberikan bantuan hukum.
"Karena kalau sudah keluar SPDP nya, maka tidak akan bisa melakukan intervensi apa pun," pungkasnya.