Baubau (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, telah mengusulkan 120 aset bidang tanah untuk disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah itu.

Kepala Kantor BPN Kota Baubau, Achmad Ramli, di Baubau, Sabtu, mengatakan, daftar 120 bidang tanah yang akan disertifikatkan di tahun 2019 ini ada yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan non PTSL.

“Jadi 120 itu rencananya 90 bidang dilokasi PTSL dan 30 non PTSL. Makanya kita minta alas hak berkasnya untuk disertifikatkan," ujarnya.

Jumlah aset yang akan disertifikatkan tersebut, menurutnya, ada yang masih berstatus lahan kosong dan ada yang sudah berdiri bangunan di atasnya. “Kalau itu nanti petugas lapangan dan pihak pemkot yang akan menunjukan, karena yang lebih tau,” ujarnya.

Sertifikasi PTSL tahun ini, kata dia, tersebar di 17 kelurahan yakni, Kelurahan Sulaa, Lipu, Tanganapada, Lamangga, Kadolokatapi, Kadolomoko, Waruruma, Liwuto, Sukanayo, Kaisabu Baru, Gonda Baru, Tampuna, Lowulowu, Palabusa, Kalialia, Kolese, dan Kelurahan Wajo.

“Saat ini sertifikasi PTSL di 17 kelurahan sementara berjalan. Targetnya Desember tahun ini rampung," ujarnya.

Ditanya apakah 120 bidang itu ada aset Buton yang sudah diserahkan yang kemudian akan diserifikatkan? pihaknya tidak mengetahui hal itu, namun dalam sertifikasi itu juga akan dilakukan pendataan aset-aset tersebut.

“Jadi kami hanya menerima berkas alas hak, apakah ada penyerahan dari Buton baru bisa dilihat nanti,”tandasnya, dengan menambahkan ada juga aset yang pengadaan oleh Pemkot Baubau.

Dia juga berharap, dalam kegiatan sertifikasi tanah tersebut aparatur kelurahan dan masyarakat yang berdomisili diwilayah itu untuk membantu agar program PTSL berjalan lancar.

“Kita berharap masyarakat walaupun belum ingin mensertifikatkan tanahnya, namun secara mandiri bisa memasang tanda batasnya, karena dengan tanda batas tersebut tetangga akan mengetahui batas-batas dan untuk meminimalisir sengketa,” pintanya.

Ia juga mengatakan, program PTSL itu tidaklah selalu produk sertifikat, karena program itu adalah sistematis lengkap sehingga seluruh bidang tanah dikelurahan walaupun belum disertifikat pasti akan terdaftar.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024