Kendari (ANTARA) - Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 396 Tahun 2019 terhadap pelantikan anggota dewan Kota Kendari baru masa bakti 2019-2024 dan batas akhir masa jabatan para anggota DPRD periode 2014-2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/dan Pengadilan Tipikor Kendari Kelas IA Rudi Suparmono.

Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kendari itu pada Senin dilakukan di gedung utama DPRD Kendari, yang dihadiri Wali Kota Kendari H Sulkarnain Kadir dan disaksikan para pejabat Forkopimda Kota Kendari, unsur penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dan sejumlah undangan dari pimpinan partai, tokoh masyarakat dan tokoh agama, ormas di kota ini.

Dari 35 anggota DPRD yang dilantik dan diambil sumpahnya, 7 orang anggota dari Partai PKS, 5 dari Golkar, 5 dari PAN, 5 kursi PDIP, 4 kursi Nasdem, 4 kursi Gerindra, 2 Partai Demokrat, 2 Perindo dan I kursi dari PKB.

Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyamapiakn selamat kepada anggota DPRD yang terpilih untuk masa bakti lima tahun ke depan untuk bisa menjalankan amanah rakyat sesuai apa yang diprogramkan serta janji politik yang disampaikan saat kampanye lalu.

Dalam rapat paripurna itu, mengumumkan pimpinan sementara DPRD Kota Kendari yang terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dijabat masing-masing H Subhan dari PKS dan Rusiayawati Abunawas (Golkar)

Ketua DPRD sementara Kota Kendari, Subhan, mengatakan akan selalu berusaha maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan akan selalu mendahulukan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan pribadi maupun golongan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

"Program anggota DPRD yang lama dan sudah baik akan kita pertahankan sementara bila ada yang belum terlaksana akan kita upayakan bisa terwujud sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat," ujar Subhan.

Baca juga: Sebanyak tiga anak bupati terpilih caleg DPRD Sultra 2019-2024
Baca juga: DPRD Sultra memuji kepemimpinan Ali Mazi-Lukman Abunawas 35 anggota DPRD Kota Kendari resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari, Rudi Suparmono di gedung utama DPRD Kendari, Senin. (foto ANTARA/ Azis Senong)
Adapun ke-35 anggota DPRD yang akan dilantik tersebut yakni, Dapil 1 Kota Kendari (Mandonga-Puuwatu) yakni Andi Sitti Rofikah Hidayat (NasDem) Husain Machmud (Gerindra), Apriliani Puspitawati (PDIP), Wartono Pianus (PAN), Aman Labelo (PKS), Hasbulan (Perindo), Rahman Tawulo (PKB) dan Sahabuddin (Golkar).

Dapil 2 Kota Kendari (Kendari-Kendari Barat) yakni M.Syaifullah Usman (PAN), Fitri Yanti Rifai (PKS), Amiruddin (Gerindra), La Ode Azhar (Golkar), Andi Sulolipu (PDIP), Novianna (PAN) dan Fadli Bafadal (NasDem).

Dapil 3 Kota Kendari (Abeli-Poasia) yakni Abdul Rasak (NasDem), La Yuli (PKS), Ilham Hamrah (Demokrat) Irwan Sukma (PAN), La Ode Lawama (PDIP), Rusiahwati Abunawas (Golkar).

Dapil 4 Kota Kendari (Baruga-Kambu) yakni Jabar Al Jufri (PKS), Rostina Tarimana (PKS), L.M Rajab Jinik (Golkar), La Ode Ali Akbar (Gerindra), Anita Dahlan Moga (PAN) dan Hetty Purnawati Saranani (PDIP)

Sementara Dapil 5 Kota Kendari (Kadia-Wuawua) yakni Rizki Brilian Pagala (PKS), Samsuddin Rahim (PAN), Hamida Sudu (Perindo) Arwin (NasDem), Laode Muh.Inarto (Golkar), Simon Mantong (Gerindra), Subhan (PKS) dan Sulistiawaty Anwar Minton (PDIP).

Baca juga: Presiden Jokowi ingin perda jangan hambat pelaku usaha

Suasana Pelantikan 35 Anggota DPRD Kota Kendar  





 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024