Kendari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyaksikan langsung proses penandatanganan antara pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota se-Sultra terkait Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Sultra mengenai pembayaran dan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara sistem daring di Kendari, Rabu.

Wakil ketua KPK RI, La ode Muhammad Syarif, saat memberi sambutan dan arahan pada acara itu mengatakan, kegiatan penandatangan terkait pembayaran dan pemungutan pajak adalah hal yang sangat positif dalam pencapaian kerja antara dua lembaga itu sekaligus meminimalisir terjadinya penyalahgunaan pembayaran yang tidak sesuai peruntukannya.

"Terus terang kinerja Bank Sultra yang kami ketahui selama ini cukup baik dan sehat, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun pencapaian dan kepemilikan aset yang dikelolanya," ujar Syarif.

Apalagi pemilik saham terbesar di Bank Sultra itu, lanjut Syarif, adalah pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur Sultra dan seluruh bupati dan wali kota di daerah Sultra.

La Ode Sarif dalam memberi pengarajan dalam rangkaian penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Sultra dan kabupaten-kota dengan Dirjen Pajak, Bank Sultra dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa kali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Bank Sultra yang sudah bekerja maksimal bagi pembangunan daerah khususnnya dalam pengelolaan dana gaji para ASN se-Sultra maupun dalam pemberian kredit.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Sultra, La Ode Muhammad Mustika, mengatakan nota kesepahaman yang dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan mengoptimalisasikan pendapatan daerah dan retribusi daerah yang mudah, cepat, tepat, trasparan, efektif, efisien, akuntabel, inovatif, dan informatif dengan memanfaatkan jasa dan layanan perbankan melalui fasilitas sistem daring yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bank Sultra, katanya, kini terus melakukan inovasi layanan dan produk berbasis digital dan elektronik untuk mempermudah pemda melalui transaksi non-tunai dan diharapkan meminimalisir penyalahgunaan dan praktik curang.

Ia mengatakan, model transaksi yang sudah digunakan itu adalah untuk mempermudah proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
  Kantor Cabang Bank Sultra di Kendari. (foto ANTARA/ Azis Senong)
Dikatakan pula bahwa hingga saat ini, bank Sultra telah mengembangkan sistem pembayaran yang bekerjasama dengan pemda di Sultra di bawah pengawasan langsung dari Tim Koordinasi dan Supervisi Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan (Korsupga) KPK yang mulai menerapkan solusi sistem alat rekam pajak online.

Sistim pembayaran online dimaksud itu adalah jenis TMD untuk wajib pajak yang sudah memiliki aplikasi/sistem sendiri dan MPOSS untuk wajib pajak yang belum memiliki aplikasi sendiri untuk memudahkan pemantauan penerimaan pajak dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.

Sesuai data Bank Sultra per Juli 2019, total penerimaan PAD Kota Kendari dari retribusi daerah sejak menggunakan alat optimalisasi pendapatan daerah yang terpasang di 100 wajib pungut mencapai Rp 1.593.233.078 dari taget penerimaan sebesar Rp1.032.200.000 atau tumbuh sebesar 54 persen.

"Angka ini kami yakini akan terus bertambah karena target penambahan pemasangan alat optimalisasi daerah di Kota Kendari sebanyak 200 unit hingga Desember 2019 dari total target sebanyak 500 unit," ujarnya.

Sementara yang masih dalam tahap pemasangan alat perekam pajak di Kota Baubau sampai 20 Agustus 2019 telah terpasang 30 alat dan diperkirakan minggu ini dapat terpasang 100 alat perekam.

"Melalui sistem ini pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah kebocoran pajak," tuturnya.  



 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024