Kendari (ANTARA) - Peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI ke-74, 17 Agustus 2019 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang dipusatkan di lapangan upacara halaman kantor gubernur Sultra berlangsung hikmat dimpimpin Gubernur Sultra Ali Mazi, Sabtu.

ANTARA di Kendari melaporkan, sebelum detik-detik pengibaran merah putih didahului dengan pembacaan teks proklamasi Kemerdekaan RI oleh Ketua DPRD Sultra H Abdurrahman Saleh, hening cipta dimpinpin Gubernur Sultra selaku Inspektur upacara dan pembacaan doa Kakanwil Kemenag Sultra, H Abdul Kadir.

Suasana peringatakan hari Kemerdekaan yang ke-74 tahun 2019, sedikit lebih meriah dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya karena hampir seluruh pejabat Forkopimda, instansi vertikal, organisasi, pramuka dan siswa SMU/SMK, SMP di Sultra hadir dan ambil bagian dalam upacara bendera tersebut.

Usaia upacara, Gubernur Ali Mazi bersama wakil gubernur Lukman Abunawas bersama istri Ny Agista Ariani Ali Mazi, melanjutkan ramah-tamah dengan warakauri, pejuang dan veteran kemerdekaan, sekaligus memberi bingkasan yang telah disipakan pihak panitia.

Lagu-lagu perjuangan yang disuarakan dari siswa-siswa SMU-SMK gabungan se Kota Kendari, ikut memeriahkan seusai puncak peringatan HUT RI ke-74 di dalam suasana terik matahari matahari pagi pukul 07.30 Wita hingga selesainya pada sekitar 10.45 Wita.

Kadis Kominfo Provinsi Sultra, Saefullah yang hadir dalam upacar bendera mengatakan, sebelum peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan di lapangan kantor gubernur, gubernur Ali Mazi didampingi kakanwil Kemenhumkam Sultra Sofyan bersama sejumlah Forkopimda melaksanakan upacara bendera pemberian remisi bagi nara pidana di Lapas kelas-IIA Kota Kendari. Gubernur Sultra Ali Mazi, saat menyerahkan bendera pusaka merah putih kepada pembawa baki dari panggung kehormatan untuk dikibarkan. (foto ANTARA/ Azis Senong)

Pemberian remisi dimulai penyerahan SK remisi Menteri Hukum dan Ham oleh Gubernur Sultra kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan dan dilanjutkan penyerahan langsung SK dan bingkisan kepada tujuh warga binaan atau napi yang langsung bebas oleh Gubernur.

Data dari Kepala Devisi permasyarakatan kanwil kemenkumham Sultra menyebutkan, dari total 2.793 nara pidana di Sultra yang mendapat remisi umum I pengurangan tahanan sebanyak 1.342 dan remisi umum-II (bebas bersyarat) sebanyak 22 orang dan 11 orang diatnaranya berada di Lapas kelas IIA Kendari, 6 orang di Lapas kelas IIA Baubau dan 5 orang di lapas kelas-IIB Raha.  
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024