Baubau (ANTARA) - Sebanyak 353 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau, Sulawesi Tenggara, memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan Ke-74 tahun 2019.

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Wahyu Prasetyo, di Baubau, Rabu, mengatakan, 353 orang yang mendapatkan remisi tersebut dikarenakan sudah memenuhi syarat administrasi dan sudah berstatus narapidana (napi).

"Untuk di Lapas Baubau yang sudah diusulkan sebanyak 336 orang pidana umum dan 17 orang pidana khusus. Jadi totalnya 353 orang," ujarnya.

Sedangkan warga binaan yang dinyatakan langsung bebas sebanyak empat orang.

Syarat atau kriteria mendapatkan remisi, kata Wahyu, selain berkelakuan baik selama ditahan, juga putusan sudah berkekuatan hukum tetap  dan telah menjalankan minimal enam bulan masa tahannya pada tanggal 17 Agustus.

"Prilaku baik dan tidak melanggar aturan tata tertib, serta aktif mengikuti program kegiatan secara umum," tandasnya.

Wahyu juga menambahkan, saat ini usulan remisi di seluruh lapas dan rutan telah dilaksanakan secara online atau sudah mempunyai aplikasi khusus yang langsung terhubung ke server pusat Jakarta, sehingga warga binaan tidak perlu menghadap petugas lagi untuk memperoleh remisi atau mempertanyakan hal itu.

"Misalnya di sini (Baubau) mau melihat remisi yang diperoleh tidak perlu harus datang ke ruangan petugas, cukup ke anjungan informasi mandiri (AIM), karena di dalam komputer menggunakan aplikasi sidik jari. Jadi kalau mau tahu berapa remisi yang diperoleh tahun ini ataupun sebelumnya, warga binaan tinggal tempelkan jarinya sudah mengetahuinya," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, bila selama ini ada asumsi pihaknya dapat menambah/mengurangi atau menjual beli remisi sudah tidak bisa. Karena aturan remisi, misalnya tahun pertama sudah jelas yang bersangkutan mendapatkan remisi dua bulan.

"Jadi tidak akan bisa ditambah dua bulan karena aplikasi akan menolak," pungkasnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024