Mahkamah Konstitusi tolak permohonan PSU caleg DPD Sultra
Kamis, 8 Agustus 2019 20:30 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). (ANTARA/Maria Rosari)
Jakarta (ANTARA) - Permohonan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang didalilkan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara Fatmayani Harli Tombili ditolak Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pada prinsipnya tahapan pemilu, baik rekapitulasi, keberatan, rekomendasi, pemungutan suara atau penghitungan suara ulang dianggap selesai ketika KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional.
Hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, mengatakan, permohonan di Mahkamah semestinya benar-benar perselisihan hasil pemilu mengenai perolehan suara.
"Sepanjang institusi penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban masing-masing sesuai perundang-undangan, Mahkamah tidak akan mengintervensi hal itu," tutur hakim Suhartoyo.
Dalam persidangan terungkap fakta terhadap rekomendasi Bawaslu telah melalui proses penanganan oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.
Berdasarkan fakta persidangan, KPU tidak melaksanakan PSU dengan alasan saat rekomendasi dikeluarkan, kurun waktu tidak memungkinan untuk melaksanakan rekomendasi itu.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon meminta pemungutan suara ulang di dua TPS Kelurahan Bataraguru tidak berasalan menurut hukum," ucap Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Fatmayani Harli Tombili dalam permohonannya meminta agar Mahkamah memerintahkan dilakukan di TPS 2 dan 3 Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sultra, karena selisih perolehan suaranya dan caleg dengan perolehan suara terbanyak keempat hanya 222 suara.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pada prinsipnya tahapan pemilu, baik rekapitulasi, keberatan, rekomendasi, pemungutan suara atau penghitungan suara ulang dianggap selesai ketika KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional.
Hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, mengatakan, permohonan di Mahkamah semestinya benar-benar perselisihan hasil pemilu mengenai perolehan suara.
"Sepanjang institusi penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban masing-masing sesuai perundang-undangan, Mahkamah tidak akan mengintervensi hal itu," tutur hakim Suhartoyo.
Dalam persidangan terungkap fakta terhadap rekomendasi Bawaslu telah melalui proses penanganan oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.
Berdasarkan fakta persidangan, KPU tidak melaksanakan PSU dengan alasan saat rekomendasi dikeluarkan, kurun waktu tidak memungkinan untuk melaksanakan rekomendasi itu.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon meminta pemungutan suara ulang di dua TPS Kelurahan Bataraguru tidak berasalan menurut hukum," ucap Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Fatmayani Harli Tombili dalam permohonannya meminta agar Mahkamah memerintahkan dilakukan di TPS 2 dan 3 Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sultra, karena selisih perolehan suaranya dan caleg dengan perolehan suara terbanyak keempat hanya 222 suara.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Macron umumkan komite Prancis--Palestina untuk susun konstitusi dan lembaga negara Palestina
12 November 2025 12:20 WIB
Calon hakim MK Inosentius Samsul janji hasilkan putusan berkualitas dan akuntabel
20 August 2025 13:15 WIB
Kemarin, MK bacakan putusan "dismissal" sampai kecelakaan maut Ciawi
05 February 2025 9:47 WIB, 2025
Terpopuler - Seputar Sultra
Lihat Juga
Polda tahan tersangka baru terkait kasus kekerasan terhadap polisi di Kendari
07 February 2026 17:19 WIB
BPBD catat zona rawan gempa bumi capai 3,8 juta hektare yang tersebar di Sultra
03 February 2026 21:41 WIB