Kendari (ANTARA) - Pemerintah kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan strategis kota dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu.

"Penyusunan RDTR dan Peraturan zonasi dilakukan guna untuk mengatur fungsi ruang agar lebih berkualitas dan operasional, sehingga dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan proses perizinan terintegrasi/OSS," kata Plh Wali kota Kendari, Nahwa Umar, memberi sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, BPN, dan Direktorat Jenderal Tata Ruang di Kendari, Kamis.

 Dikatakan, penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi kawasan strategis Kendari tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (One Single Submission/OSS).

Nahwa menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari 2010-2030, rencana pengembangan Kota Kendari dibagi dalam 5 zona strategis sebagai pusat perkembangan dan pertumbuhan baru perekonomian.

"Satu Kawasan Strategis Pusat Pemerintahan dan Pusat Bisnis, Kawasan Strategis Kota Lama, Kawasan Strategis Pelabuhan dan Industri," katanya.

Dua kawasan stratehis berikutnya kata Nahwa, yakni Kawasan Strategis Pemerintah Provinsi dan Pendidikan dan kelima Kawasan Terminal Baruga," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024