Kolaka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara dan DPRD diminta untuk tidak menganggarkan lagi dana hibah kepada organisasi Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) yang ada di daerah itu karena dinilai Inkonstitusional.

Mantan ketua bidang hukum KONI Kolaka, Musdalim Zakkir saat ditemui mengatakan musyawarah olahraga Kabupaten yang dilakukan beberapa hari lalu yang memilih Muhammad Jayadin sebagai ketua untuk kedua kalinya dianggap ilegal.

" Terpilihnya Jayadin sebagai ketua KONI pada Musyorkab II sudah melanggar UU yang dilakukan secara terbuka," Tegasnya.

Menurutnya jabatan ketua KONI sesuai UU nomor 3 tahun 2005 serta PP  Nomor 16 Tahun 2007 menjelaskan bahwa kepengurusan KONI mulai pusat hingga ke daerah pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan sehingga organisasi olahraga ini bisa independen.

Musdalim juga dengan tegas mengatakan kalau Muhammad Jayadin masih menginginkan untuk menjadi ketua KONI pada periode kedua ini maka harus melepas jabatan sebagai Wakil Bupati Kolaka.

" Begitu juga sebaliknya kalau mau menginginkan jabatan Wakil Bupati maka jabatan sebagai ketua KONI harus dilepas," ungkap Musdalim yang juga politisi Partai Gerindra itu.



  
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024