Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara meringkus MS (33) pemilik psikotropika jenis sabu seberat 31,40 gram.

Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Kamis, mengatakan selain tersangka menyimpan sabu sabu juga memiliki 92 butir ekstasi.

Tersangka diringkus pada Senin 21 Juni 2019 sekitar pukul 23:00 Wita di kediamannya Jalan Bunga Matahari II Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

"Penangkapan tersangka yang sehari-hari bekerja swasta berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai tersangka mengedarkan barang terlarang," kata Direktur Narkoba Satria Permana didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart.

Modus operandi tersangka mengedarkan sabu sabu adalah tersangka menempelkan di pohon atau tempat-tempat tertentu berdasarkan petunjuk seseorang yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Selain barang bukti 31,40 gram sabu sabu juga penyidik menyita barang bukti lain dari kediaman tersangka berupa satu unit ATM, satu unit telepon genggam, 85 lembar plastik kosong, satu unit timbangan dan uang tunai Rp450 ribu.

Tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Sultra terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024