Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menerima bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bagi semua calon legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, Rabu mengatakan, sebelum penetapan calon yang dilakukan pada 22 Juli lalu, semua calon terpilih yang berjumlah 35 orang sudah melaporkan LHKPN-nya, dan saat ini KPU telah menerima buktinya sebagai pegangan.

"Meskipun sudah ada bukti pelaporan, kita masih belum tahu jumlah kekayaan mereka, siapa yang paling banyak dan siapa yang paling sedikit, karena pihak KPK belum memberikan laporan terkait jumlah kekayaan mereka. Yang jelasnya semua sudah melaporkan LHKPN di KPK," kata Jumwal Saleh di Kendari.

Jumwal menyampaikan, LHKPN wajib dilaporkan oleh calon terpilih untuk bisa dilantik sebagai DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Jumwal juga menegaskan, jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan calon terpilih.

"Tanda terima LHKPN caleg terpilih, paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Jumwal.

Ia juga menerangkan, saat ini KPU tinggal melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Kendari untuk melakukan pelantikan kepada 35 anggota DPRD yang terpilih.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024