Kendari (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi proyek kesehatan lingkungan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Buton Utara, Sultra.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Mudin Aristo, SH MH di Kendari, Senin, mengatakan penyidik telah menetapkan mantan pimpinan proyek dan kontraktor pelaksana pekerjaan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggungjawab terhadap kegiatan proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena cukup bukti," kata Kajati Sultra yang menggelar konferensi pers serangkaian Hari Bhakti Adhiyaksa 2019.

Ada pun kerugian negara yang timbul dari pelaksanaan proyek yang menyalahi perjanjian kontrak kerja berdasarkan audit yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan ditaksir Rp5 miliar dari total anggaran Rp13 miliar.

Baca juga: Korupsi dana desa, Kades Andadowi diadili

"Penyidik masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang berperan sehingga menimbulkan kerugian negara. Olehnya itu tidak tertutup kemungkinan adanya tambahan tersangka jika ditemukan bukti kuat," katanya.

Proyek yang dikerjakan terkesan asal-asalan tersebut dinilai masyarakat luas tidak membawa manfaat, mubazir dan merugikan keuangan negara.

"Tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan proses hukum dan dalam waktu dekat segera diajukan ke pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Titik rawan korupsi di Sultra dibeberkan KPK

Baca juga: Buton Utara mengharapkan kehadiran investor energi panas bumi

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024