Kolaka (ANTARA) -  Umar (39)  yang sempat kabur usai ditangkap selama delapan bulan dan masuk dalam DPO, akhirnya ditangkap tim BNN Kabupaten kolaka, Sultra di kediamannya, Jumat.

Kepala BNN Kolaka, Eryan Noviandi dalam press releasenya mengatakan, tersangka Umar merupakan bandar sabu-sabu yang ditangkap namun melarikan diri di halaman kantor BNN.

Menurut Eryan tersangka Umar selama delapan bulan pencarian melarikan diri ke Makassar hingga ke daerah Kalimantan dan kembali ke Kolaka.

" Dalam penangkapan oleh tim BNN dan pihak Kepolisian tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya.

Kini Umar kata dia masih diinterogasi pihak kepolisian dan BNN guna ingin mengetahui peredaran barang haram itu di wilayah hukum Kolaka.

" Tersangka masih di mintai keterangan untuk mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu di Kolaka," jelas Eryan. 


Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024