Kendari (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulawesi Tenggara Sulkoni dan Sekretaris PKS Kota Kendari Riki Fajar dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan Baruga, Kendari, pada Jumat.
Kepala Lapas Kendari Abdul Samad di Kendari, Jumat, mengatakan selama menjalani masa hukuman dua bulan penjara kedua terpidana dinilai baik.
"Dokumen pembebasan eks terpidana Sulkoni dan Riki Fajar sudah tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Samad.
Sulkoni dan Riki Fajar diajukan ke pengadilan atas dakwaan melakukan kampanye pencalonan legislatif melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari dinyatakan tidak bersalah alias dibebaskan oleh majelis hakim.
Jaksa penuntut umum Kejari Kendari mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Sultra sehingga Sulkoni dan Riki Fajar selaku caleg pemilik suara terbanyak dinyatakan bersalah dan dihukum dua bulan penjara.
Baca juga: Menjlang pelantikan DPRD Kendari, PKS belum tentukan calon ketua
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tinggi Sultra maka Sulkoni dan Riki Fajar dieksekusi oleh jaksa penuntut pada Senin (20/5).
Pengurus wilayah PKS Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan kedua kader PKS telah menunjukkan ketaatan terhadap hukum sebagai panglima di negeri ini.
"Kader PKS bertanggungjawab dan menghormati hukum. Mereka sudah menjalani putusan pengadilan dengan tulus sebagai warga negara yang baik," kata Yaudu.
Baca juga: PKS berharap wawali terpilih bisa bekerja sama
Baca juga: Pengisian Wawali Kendari, PKS harap PAN dan PKB bisa kompromii
Kepala Lapas Kendari Abdul Samad di Kendari, Jumat, mengatakan selama menjalani masa hukuman dua bulan penjara kedua terpidana dinilai baik.
"Dokumen pembebasan eks terpidana Sulkoni dan Riki Fajar sudah tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Samad.
Sulkoni dan Riki Fajar diajukan ke pengadilan atas dakwaan melakukan kampanye pencalonan legislatif melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari dinyatakan tidak bersalah alias dibebaskan oleh majelis hakim.
Jaksa penuntut umum Kejari Kendari mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Sultra sehingga Sulkoni dan Riki Fajar selaku caleg pemilik suara terbanyak dinyatakan bersalah dan dihukum dua bulan penjara.
Baca juga: Menjlang pelantikan DPRD Kendari, PKS belum tentukan calon ketua
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tinggi Sultra maka Sulkoni dan Riki Fajar dieksekusi oleh jaksa penuntut pada Senin (20/5).
Pengurus wilayah PKS Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan kedua kader PKS telah menunjukkan ketaatan terhadap hukum sebagai panglima di negeri ini.
"Kader PKS bertanggungjawab dan menghormati hukum. Mereka sudah menjalani putusan pengadilan dengan tulus sebagai warga negara yang baik," kata Yaudu.
Baca juga: PKS berharap wawali terpilih bisa bekerja sama
Baca juga: Pengisian Wawali Kendari, PKS harap PAN dan PKB bisa kompromii