Kendari (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara  La Uno mengatakan pelaku usaha jasa kontruksi wajib memberikan jaminan sosial bagi karyawan atau pekerjanya  sesuai dengan peraturan gubernur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kaitan itu BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari melakukan rapat koordinasi jasa kontruksi bersama OPD se-Kota Kendari di Kendari, Senin,  dalam memberikan pemahaman pentingnya para pekerja jasa kontruksi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sultra, La Uno, Senin mengatakan pelaku usaha jasa kontruksi wajib memberikan jaminan sosial bagi karyawan atau pekerjanya, hal itu sesuai dengan peraturan gubernur dan Undang-undang.

"Dalam peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2016 terkait dengan jasa konstruksi, tentang kewajibanya pada pekerja, selain itu ada UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, bahwa setiap pelaksana jasa kontruksi wajib memberikan jaminan sosial pada karyawannya," kata La Uno Senin di kendari.

La Uno juga menjelaskan, jika para kontraktor ingin mendapatkan proyek berikutnya, mereka harus terdaftar terlebih dahulu di BPJS Ketenagakerjaan.

"Begitu juga untuk hal-hal yang lain. Makanya hari ini kami hanya untuk mereview kembali, memberikan suatu pemahaman lagi untuk mengingatkan supaya pelaku-pelaku kontraktor mendaftar, karena sewaktu-waktu jika mereka ingin mendapat proyek lagi, terlebih dahulu wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
  Rapat koordinasi jasa kontruksi bersama OPD se-Kota Kendari. (Foto ANTARA/ Harianto)

Dia juga mengungkapkan, saat ini BPJS Ketengakerjaan belum memberikan sanksi kepada para pelaku jasa kontruksi yang tidak mendaftarkan pekerjanya, namun sanksi yang akan diterima bagi yang tidak mendaftarkan karyawanya ke BPJS ketenagakerjaan, adalah tidak akan ada peluang untuk mendapat tender berikutnya.

"Saat ini belum ada sanksi berat, tapi sekurang-kurangnya jika dia mau ikut tender lagi maka tidak akan bisa ikut tender berikutnya, jika tidak mendaftar," katanya.

Saat ini, lanjut La Uno, untuk wilayah Kota Kendari, yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah mayoritas kontraktor yang berasal dari luar Sulawesi Tenggara.

"Saat ini proyek jembatan kuning contohnya, sampai saat ini mangkal, karena kontraktornya dari luar, kita mau kejar tapi orangnya berada di Selatan," Kata La Uno.

Ia juga menghimbau mepada semua pekerja jasa kontruksi khususnya di wilayahnya agar mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak melihat dari bentuk besar kecilnya suatu proyek, jika pekerja fisik maka wajib melaporkan, karena pekerjaan dilihat dari segi resikonya, skala apapun itu sudah menjadi tanggung jawab member kerja," ujarnya.

Pewarta : Muhannad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024