Kendari (ANTARA) - Rentetan aksi begal yang terjadi di beberapa tempat dalam waktu satu bulan terakhir telah menimbulkan keresahan warga metro Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Penganiayaan menggunakan senjata tajam atau kalangan masyarakat umumnya menyebutnya begal sudah meresahkan. Orang tua was-was saat putra-putri keluar rumah pada malam hari," kata Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi di Kendari, Jumat malam.
Polisi telah menangkap enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku begal dari sejumlah tempat kejadian dan telah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Upaya menekan aksi begal maka satuan gabungan Polres Kendari meningkatkan kegiatan patroli hingga berhasil meringkus sejumlah remaja yang diduga sebagai pelaku kriminal tersebut.
"Sangat disayangkan karena ternyata pelakunya rata-rata usia remaja yang dipengaruhi minuman beralkohol, bahkan dicurigai pengaruh obat terlarang," kata Kapolres Jemi.
Patroli yang dilakukan menjaring anak-anak remaja yang dicurigai terlibat tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam sehingga diamankan.
"Mereka dimintai keterangan kalau tidak cukup bukti pasti dipulangkan. Sebaliknya kalau terbukti membawa senjata tajam tanpa izin atau cukup bukti pernah melakukan kejahatan pasti diproses hukum," katanya.
Pelaku yang terbukti melalukan kejahatan begal atau membawa senjata tajam dapat dijerat pasal penganiayaan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Pengamat sosial Maddatuang mengatakan awalnya aksi begal hanya spekulasi atau kenakalan remaja namun akhir-akhir ini marak terjadi dengan modus beragam.
"Alasan apa pun seseorang yang melakukan tindakan kriminal tidak dapat diterima. Mau merampok karena kelaparan pun itu hanya alasan belaka. Apa lagi membacok orang sementara berkendaraan," kata Maddatuang.
Oleh karena itu, ia mengimbau orang tua untuk mengawasi anaknya tidak keluar malam atau membawa kendaraan malam hari harus waspada.
"Penganiayaan menggunakan senjata tajam atau kalangan masyarakat umumnya menyebutnya begal sudah meresahkan. Orang tua was-was saat putra-putri keluar rumah pada malam hari," kata Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi di Kendari, Jumat malam.
Polisi telah menangkap enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku begal dari sejumlah tempat kejadian dan telah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Upaya menekan aksi begal maka satuan gabungan Polres Kendari meningkatkan kegiatan patroli hingga berhasil meringkus sejumlah remaja yang diduga sebagai pelaku kriminal tersebut.
"Sangat disayangkan karena ternyata pelakunya rata-rata usia remaja yang dipengaruhi minuman beralkohol, bahkan dicurigai pengaruh obat terlarang," kata Kapolres Jemi.
Patroli yang dilakukan menjaring anak-anak remaja yang dicurigai terlibat tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam sehingga diamankan.
"Mereka dimintai keterangan kalau tidak cukup bukti pasti dipulangkan. Sebaliknya kalau terbukti membawa senjata tajam tanpa izin atau cukup bukti pernah melakukan kejahatan pasti diproses hukum," katanya.
Pelaku yang terbukti melalukan kejahatan begal atau membawa senjata tajam dapat dijerat pasal penganiayaan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Pengamat sosial Maddatuang mengatakan awalnya aksi begal hanya spekulasi atau kenakalan remaja namun akhir-akhir ini marak terjadi dengan modus beragam.
"Alasan apa pun seseorang yang melakukan tindakan kriminal tidak dapat diterima. Mau merampok karena kelaparan pun itu hanya alasan belaka. Apa lagi membacok orang sementara berkendaraan," kata Maddatuang.
Oleh karena itu, ia mengimbau orang tua untuk mengawasi anaknya tidak keluar malam atau membawa kendaraan malam hari harus waspada.