Banda Aceh (ANTARA) - Petugas kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap seorang pria berinisial SIP (42), seorang warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, kabupaten setempat karena diduga menganiaya anak kandungnya sendiri.
Pria berprofesi sebagai sopir ini sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh isterinya berinisial YL (40), karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh korban menggunakan gagang sapu.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan di rutan Polres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka SIP kita tahan selama 20 hari ke depan dalam perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak usia di bawah umur," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Antara, Selasa siang di Suka Makmue.
Tersangka SIP ditangkap polisi setelah dijemput paksa pada Senin (1/7) malam di kediaman orangtua pelaku di kawasan Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Senin jelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB sesuai dengan laporan polisi LP/22/VI/RES.7.4./2019, tanggal 30 Juni 2019.
"Pelaku ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan," kata Bobi.
Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (30/6) lalu sekira pukul 17.30 WIB di teras rumah milik pelapor di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, yang berawal ketika korban yang merupakan anak kandungnya berinisial BHL sedang duduk bersama adik perempuannya berinisial MJ.
Setelah meminta seorang anak kandungnya masuk ke dalam rumah, kemudian tersangka SIP mengampiri korban dan melakukan percakapan. Tidak lama kemudian pada saat korban akan masuk ke dalam rumah, sang ayah mengambil gagang sapu dan memukulnya dari arah belakang tubuh korban dan mengenai bagian kepala korban.
Korban juga dipukul di kedua bagian tangannya sehingga menyebabkan gagang sapu tersebut patah menjadi dua bagian.
Tidak puas dengan tindakan tersebut, tersangka SIP juga kemudian mendorong anaknya yang telah dipukuli sehingga sang anak jatuh ke lantai di teras rumah sehingga mengakibatkan kedua lutut sang anak mengalami luka.
Baca juga: Pelaku kekerasan seksual anak di Kendari segera diadili
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara sempurnakan pemeriksaan kasus kekerasan seksual anak
"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya dikarenakan sang anak memakai mobil sang ayah untuk bekerja mengangkut TBS kelapa sawit," kata AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang.
Diduga tidak terima dengan perlakuan tersebut, pelaku kemudian memukuli anaknya yang masih di bawah umur sehingga mengalami luka memar dan luka di bagian kedua lututnya.
Atas perkara ini, tersangka SIP masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang.
Pria berprofesi sebagai sopir ini sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh isterinya berinisial YL (40), karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh korban menggunakan gagang sapu.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan di rutan Polres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka SIP kita tahan selama 20 hari ke depan dalam perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak usia di bawah umur," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Antara, Selasa siang di Suka Makmue.
Tersangka SIP ditangkap polisi setelah dijemput paksa pada Senin (1/7) malam di kediaman orangtua pelaku di kawasan Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Senin jelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB sesuai dengan laporan polisi LP/22/VI/RES.7.4./2019, tanggal 30 Juni 2019.
"Pelaku ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan," kata Bobi.
Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (30/6) lalu sekira pukul 17.30 WIB di teras rumah milik pelapor di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, yang berawal ketika korban yang merupakan anak kandungnya berinisial BHL sedang duduk bersama adik perempuannya berinisial MJ.
Setelah meminta seorang anak kandungnya masuk ke dalam rumah, kemudian tersangka SIP mengampiri korban dan melakukan percakapan. Tidak lama kemudian pada saat korban akan masuk ke dalam rumah, sang ayah mengambil gagang sapu dan memukulnya dari arah belakang tubuh korban dan mengenai bagian kepala korban.
Korban juga dipukul di kedua bagian tangannya sehingga menyebabkan gagang sapu tersebut patah menjadi dua bagian.
Tidak puas dengan tindakan tersebut, tersangka SIP juga kemudian mendorong anaknya yang telah dipukuli sehingga sang anak jatuh ke lantai di teras rumah sehingga mengakibatkan kedua lutut sang anak mengalami luka.
Baca juga: Pelaku kekerasan seksual anak di Kendari segera diadili
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara sempurnakan pemeriksaan kasus kekerasan seksual anak
"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya dikarenakan sang anak memakai mobil sang ayah untuk bekerja mengangkut TBS kelapa sawit," kata AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang.
Diduga tidak terima dengan perlakuan tersebut, pelaku kemudian memukuli anaknya yang masih di bawah umur sehingga mengalami luka memar dan luka di bagian kedua lututnya.
Atas perkara ini, tersangka SIP masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang.