Kendari (ANTARA) - Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menyempurnakan pemeriksaan perkara kasus kekerasan seksual anak yang menyeret mantan prajurit TNI, AP (25) sebagai tersangka sesuai petunjuk jaksa peneliti perkara.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Jumat, mengatakan penyidik kepolisian dan jaksa peneliti intes berkoordinasi untuk kesempurnaan penyidikan sebelum diajukan ke pengadilan.

"Kasus ini cukup meluas dan menarik perhatian publik sehingga penyidikannya pun ditarik dari Polres Kendari ke Direskrimum Polda Sultra. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi segera bergulir di pengadilan," kata Harry.

Penyidik giat mengumpulkan bukti dan memintai keterangan saksi untuk menguatkan tuduhan tindak pidana kepada tersangka, bahkan penyidik merencanakan permintaan keterangan saksi korban hingga ahli.

Permintaan keterangan saksi korban membutuhkan waktu yang panjang karena korban masih trauma dan mungkin saja pihak orang tua belum membolehkan.

Tersangka AP yang juga mantan prajurit TNI AD telah dijatuhi hukuman pemecatan dan kurungan satu tahun oleh Pengadilan Militer karena terbukti meninggalkan tugas sejak Agustus 2018.

Selama persidangan tidak pernah hadir hingga akhirnya divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap 20 April 2019,

Pengadilan Militer di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar yang menjatuhkan sanksi pemecatan belum mengeksekusi terpidana karena melarikan diri.

Dalam pelarian, AP terungkap melakukan penculikan dan kekerasan seksual terhadap korbannya yang masih belia.

Sontak kabar penculikan anak itu meresahkan warga Kendari, karena dalam kurun waktu tiga hari dilaporkan enam anak menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual.

Tim gabungan TNI dan polisi setempat meringkus AP pada Rabu (1/5) di rumah warga Jalan Jati Raya, Kecamatan Wua Wua, Kendari.



 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024