Kendari (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra menggelar sosialisasi perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi Undang-undang.

Sosialisasi tersebut dibuka Gubernur Sultra melalui Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Burhanuddin, yang mengatakan perlunya peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 perlu dibudayakan sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan suatu daerah.

"Dalam rangka melindungi kedudukan negara, kedaulatan negara RI, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka melindungi kedaulatan negara sehingga presiden menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pada tanggal 1 Juli 2017," kata Burhanuddin, Senin saat memberikan sambutan.

Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Sultra, Muhammad Djudul mengatakan, sosoialisasi diklakukan untuk untuk menyatukan pemahaman diseluruh jajaran kesbangpol dan ormas dalam menyatukan pembinaan dan pemahaman secara bersama.

"Pergantian undang-undang ini harus di sosialisasikan, apalagi semua ormas pasti belum ada yang mengetahui, maka kami harapkan lewat sosialisasi ini, semua ormas bisa tahu sehingga memiliki pemahaman yang sama nantinnya," ujar Djudul, Senin di salah satu hotel Kendari. Peserta sosialisasi perubahan UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU. (Foto ANTARA/ Harianto)
Menurut Djudul, banyaknya ormas yang ada di Sultra, tentu diperlukan sosialisasi setiap kali ada perubahan undang-undang, sehingga ke depan kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas, tidak menyimpang dari peraturan pemerintah.

"Ormas yang terdaftar saat ini dan masih eksis ada 343, baik yang sudah berbadan hukum atau masih bersifat Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Untuk yang berbadan hukum itu keluaran dari Kementerian Hukum dan HAM dan untuk SKT keluaran dari Kementerian Dalam Negeri," Jelas Djudul.

Selain itu, Kesbangpol mengancam kepada seluruh ormas yang dalam kegiatannya ternyata menyimpang dari aturan, maka akan dicabut segala surat keanggotaannya ataupun organisasinya.

"Namanya kita di pemerintah melakukan pembinaan, bagi ormas yang tidak terdaftar dan melakukan penyimpangan akan kami hapus dari ormas yang ada," katanya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024