Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir mengatakan KPU kabupaten/kota yang tidak mendapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bisa menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari pascapengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada 8 daerah yang tidak masuk dalam perkara, di antaranya Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kota Kendari, Buton, Buton Utara dan Muna Barat, dan MK sudah mengumumkan hasil BRPK, jadi ke 8 daerah itu sudah bisa menetapkan calon DPRD terpilih," kata Natsir, Jumat di Kendari.

Natsir juga menjelaskan, jika pada hasil BRPK MK terhadap 7 daerah yang masuk sengketa, ternyata ada yang tidak teregister, maka daerah tersebut juga bisa menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari.

"Tanggal 2 atau 3 Juli sudah bisa ditetapkan, baik hari Selasa, Rabu, Kamis. Oleh karena itu kita meminta agar kabupaten/kota itu sudah bisa melakukan simulasi, seperti yang kita ajarkan sebelumnya. Bagaimana menetapkan perolehan kursi untuk calon terpilih," jelas Natsir.

Selain itu, Natsir mengungkapkan, dalam penentuan kursi calon terpilih, akan ditentukan berdasarkan peringkat suara terbanyak sesuai dengan jumlah kursi yang ada pada caleg dengan pendekatan Sainte Lague yaitu membagi perolehan suara masing-masing partai politik dengan bilangan ganjil tetap.

Setelah dapatkan kursi yang diperoleh, lanjut Natsir, masing-masing peserta di daerah pemilihan, tentu langkah berikutnya adalah menentukan siapa yang terbanyak setelah kursi itu diperoleh paling banyak suara diantara caleg dari partai politik yang bersangkutan.

"Pada pilihanya nanti saat sudah mengetahui jumlah kursi yang dimiliki parpol, dan siapa-siapa yang duduk, maka akan diplenokan oleh KPU, dengan mengundang peserta pemilu, dan juga Bawaslu," terang Natsir.

Sementara untuk penetapan DPRD Sultra, masih akan menunggu hasil BRPK dari MK, dan jika di registrasi maka akan menunggu hasil sidang untuk menetapkan calon terpilih.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024