Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) menyetujui kiat Pemerintah Kabupaten Wakatobi membentuk tim pemantau dan pengendali penyaluran bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis di Kendari, Minggu (23/6), menyebutkan siapa pun yang memiliki kiat-kiat untuk kebaikan patut didukung, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Namanya bahan bakar menggoda siapa pun karena dalam keseharian menjadi kebutuhan vital sehingga pengawasan membutuhkan partisipasi publik agar tidak menimbulkan masalah serius yang meresahkan," kata Kadis Azis.

Pengusaha resmi bahan bakar sebenarnya memahami aturan dan sanksi sehingga ESDM maupun Pertamina tidak segan-segan menindak tegas operator lapangan yang terbukti melanggar ketentuan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengambil tindakan kepada lembaga penyalur resmi bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, keberadaan lembaga penyalur tersebut demi menjaga harga BBM normal di tengah masyarakat.

Secara terpisah Pj. Sekda Wakatobi La Jumadin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Wakatobi akan membentuk tim pengendali dan pemantau BBM guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan penyalur BBM.

"Pembentukan tim pengawas penyaluran bahan bakar merespons saran dari berbagai pihak yang menyikapi dugaan pelanggaran dalam bisnis bahan bakar. Ini penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Tim pemantau yang di dalamnya melibatkan bupati dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dibentuk untuk memudahkan pemerintah daerah melakukan pengawasan penyaluran BBM, baik melalui agen premium minyak solar (APMS) maupun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Konsumen, kata dia, menyoroti jam operasional pelayanan APMS dan SPBU yang diduga kuat bertentangan dengan ketentuan yang ada sehingga harus diawasi agar tidak menimbulkan keresahan.

Rancangan kesepakatan atau apa pun namanya telah dirumuskan untuk didiskusikan dengan pihak APMS dan pengecer, antara lain, jam pelayanan pengisian bahan bakar bagi pengendara dan pengambilan bahan bakar bagi pengecer.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024