Kendari (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku belum menerima aduan dari para pekerja yang belum menerima THR dari tempat mereka bekerja hingga terhitung H-7 Lebaran Idul Fitri 1440 Hijiriah tahun 2019,

Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Zarta melalui pesan WhatsApp yang diterima, Kamis mengatakan hal itu karena pihaknya menganggap perusahaan sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Apalagi kata Zarta, jauh hari sebelumnya, pihaknya sudah mengingatkan perusahaan untuk membayarkan hak karyawannya berupa THR keagamaan dengan tepat waktu.

"Kami juga sudah membagikan surat edaran Gubernur Sultra kepada kurang lebih 600 perusahaan ini agar membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jadi sampai saat ini kami belum terima aduan dari pihak pekerja yang merasa dirugikan,” ujar Zarta.

Ia mengatakan, meski sampai H-7 lebaran belum ada keluhan yang diterima, namun pihaknya masih tetap menunggu dan siap memfasilitasi apabila dalam beberapa hari ke depan ada pekerja yang ingin mengadu karena merasa di rugikan atau tidak mendapatkan haknya.

"Bila perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka bisa dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri

Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” tutupnya.



 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024