Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1, 96 kilogram bertempat di Pelataran Markas Polda Sultra, Rabu.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satrya Adhy Permana, mengatakan pembakaran sabu-sabu tersebut pada suhu 700 derajat celcius, dengan media pembakaran incinerator.

"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini adalah hasil tangkapan dari Maret sampai Mei 2019," katanya.

Disebutkan, barang bukti tersebut berasal dari lima kasus yang melibatkan tujuh tersangka yakni Maret dua kasus dengan tiga tersangka, April satu kasus dua tersangka dan Mei dua kasus dengan dua tersangka.

"Pada Maret itu dua kasus dengan barang bukti seberat 150 gram dan 100 gram. Pada April 99,6 gram dan pada Mei ada kasus dengan BB 30 gram dan satu kasus dengan barang bukti 1 kilogram lebih," katanya.

Dikatakan, para tersangka rata-rata sebagai kurir dan pengedar dengan jaringan dari Makassar melalui jalur laut menyeberang di Pelabuhan Kolaka kemudian melalui darat menuju Kendari.

Menurut dia, narkoba sungguh berbahaya bagi pengguna karena jiwanya jelas tidak stabil, kalau generasi rusak seperti itu maka goyah negara ini.

"Mari perangi narkoba dimulai dari lingkungan kita, saudara kita, anak kita, keluarga kita, jangan sampai terpengaruh narkoba, karena susah disembuhkan," katanya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk memberikan info kepada pihak berwajib, baik BNNP maupun kepolisian untuk dimusnahkan peredarannya.

Pada pemusnahan itu hadir dari Pemprov Sultra, BNNP Sultra, BNNP Kendari, Kejaksaan, Lapas Kendari, Balai POM Kendari, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan Sultra.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024