Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang sopir angkutan kota dalam provinsi SB (50) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,65 gram.
Kepala BNN Kendari Murniaty, di Kendari, Senin, mengatakan tersangka diamankan pada Sabtu (13/4) diamankan di Jl. Moh Hatta Lorong Fajar Merantau Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
"Tersangka adalah seorang sopir antar kabupaten beralamat di Wawotobi, Kabupaten Konawe," kata Murniaty.
Dikatakan, pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka.
"Dan pada saat dilakukan pemeriksaan urine, tersangka negatif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Setelah diamankan petugas, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke BKK Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Murniaty menjelaskan, dampak yang ditimbulkan apabila barang bukti tersebut sejumlah 30,65 gram beredar dan dikonsumsi satu gram lima orang, maka ada sekitar 153 orang yang akan menjadi korban.
Disebutkan efek-efek jangka panjang akibat menggunakan sabu-sabu diantaranya kerusakan permanen pada pembuluh darah di jantung dan di otak, tekanan darah tinggi, berakibat serangan jantung, stroke dan kematian.
Selain itu kata Murniaty, efek lainnya adalah kerusakan pada lever (hati), ginjal dan paru-paru, kerusakan jaringan dalam hidung bila dihirup, masalah pernapasan bila dihirup seperti rokok, penyakit menular dan peradangan bila disuntikkan, kekurangan gizi, kehilangan berat badan.
"Kerusakan gigi yang parah, disorientasi, apatis, kebingungan dan kelelahan, ketergantungan prikologis yang besar, prikosis, depresi dan kerusakan otak mirip penyakit Alzheimera, stroke dan epilepsi," katanya.
Kepala BNN Kendari Murniaty, di Kendari, Senin, mengatakan tersangka diamankan pada Sabtu (13/4) diamankan di Jl. Moh Hatta Lorong Fajar Merantau Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
"Tersangka adalah seorang sopir antar kabupaten beralamat di Wawotobi, Kabupaten Konawe," kata Murniaty.
Dikatakan, pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka.
"Dan pada saat dilakukan pemeriksaan urine, tersangka negatif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Setelah diamankan petugas, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke BKK Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Murniaty menjelaskan, dampak yang ditimbulkan apabila barang bukti tersebut sejumlah 30,65 gram beredar dan dikonsumsi satu gram lima orang, maka ada sekitar 153 orang yang akan menjadi korban.
Disebutkan efek-efek jangka panjang akibat menggunakan sabu-sabu diantaranya kerusakan permanen pada pembuluh darah di jantung dan di otak, tekanan darah tinggi, berakibat serangan jantung, stroke dan kematian.
Selain itu kata Murniaty, efek lainnya adalah kerusakan pada lever (hati), ginjal dan paru-paru, kerusakan jaringan dalam hidung bila dihirup, masalah pernapasan bila dihirup seperti rokok, penyakit menular dan peradangan bila disuntikkan, kekurangan gizi, kehilangan berat badan.
"Kerusakan gigi yang parah, disorientasi, apatis, kebingungan dan kelelahan, ketergantungan prikologis yang besar, prikosis, depresi dan kerusakan otak mirip penyakit Alzheimera, stroke dan epilepsi," katanya.