Kendari (ANTARA) - Badan Narkota Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,082 kilogram (1082 gram) dari hasil kejahatan yang disita dari tangan tersangka berinisial HS (29).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Polisi Imron Korry saat konfrensi pers di Kendari, Senin mengatakan, pemusnaan barang bukti hasil kejahatan lintas provinsi ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pemusnahan dilakukan pada bulan Februari lalu.
"Kita harapkan dengan kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi contoh pemberantasan narkoba. Dari barang bukti seberat 1 kg ini sebanyak 10 gram untuk dijadikan barang bukti laboratorium dan perkara persidangan," ujarnya.
Imron Korry mengatakan kronologis kejadian yakni petugas BNNP Sultra pada 16 Maret 2019 melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki (HS) yang diduga membawa narkoba golongan I jenis sabu dari Makassar (Sulawesi Selatan) menuju Kendari melalui jalur darat penyeberangan fery Bajoe ke Kabupaten Kolaka.
Dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik bening dengan berat brutto 1.082,00 gram atau 1 kilogram, selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sultra.
Adapun modus operandinya adalah dengan memanfaatkan kurir yang ditugaskan oleh seseorang berinisial "P" untuk mengambil di Kabupaten Bone (Sulsel). HS berangkat ke Makassar melalui jalur udara lalu ke Kabupaten Bone untuk mengambil paket tersebut dan pulang ke Kendari melalui pelabuhan Bajoe menuju Kolaka. Semua biaya ditanggung oleh P yang hingga kini masih dalam proses pengembangan.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Polisi Imron Korry saat konfrensi pers di Kendari, Senin mengatakan, pemusnaan barang bukti hasil kejahatan lintas provinsi ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pemusnahan dilakukan pada bulan Februari lalu.
"Kita harapkan dengan kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi contoh pemberantasan narkoba. Dari barang bukti seberat 1 kg ini sebanyak 10 gram untuk dijadikan barang bukti laboratorium dan perkara persidangan," ujarnya.
Imron Korry mengatakan kronologis kejadian yakni petugas BNNP Sultra pada 16 Maret 2019 melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki (HS) yang diduga membawa narkoba golongan I jenis sabu dari Makassar (Sulawesi Selatan) menuju Kendari melalui jalur darat penyeberangan fery Bajoe ke Kabupaten Kolaka.
Dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik bening dengan berat brutto 1.082,00 gram atau 1 kilogram, selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sultra.
Adapun modus operandinya adalah dengan memanfaatkan kurir yang ditugaskan oleh seseorang berinisial "P" untuk mengambil di Kabupaten Bone (Sulsel). HS berangkat ke Makassar melalui jalur udara lalu ke Kabupaten Bone untuk mengambil paket tersebut dan pulang ke Kendari melalui pelabuhan Bajoe menuju Kolaka. Semua biaya ditanggung oleh P yang hingga kini masih dalam proses pengembangan.