Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)  membekuk 12 orang kurir narkoba sepanjang Maret 2019.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Ares Elfatar, di media center Polda Sultra, Senin, mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita 877,1 gram sabu-sabu dan 328 gram ganja.

"Dari 12 tersangka ini, dua tersangka adalah warga asal Sulawesi Selatan, sisanya warga Sultra," katanya.

Disebutkan, kedua 12 kurir tersebut adalah Haerul Nasrullah, Muh Amin (24), Jainuddin (39), Muh Fernanda (21), Muh Rijal (27) Michael Tezzar Bawuoh (21), Ilham (23), Sugianto (39), Nanang Sumarlin (35), Mardiansyah (24), Sela (18), Sandri Saputra (24).

Dijelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan kurir-kurir tersebut merupakan jaringan antar provinsi, baik itu dari arah Sumatra maupun arah Sulawesi Selatan.

"Sebagian besar tersangka adalah kurir yang ditugaskan untuk menjemput dari Sulsel dan mengantar barang haram ini di wilayah Sultra. Ke-12 orang ini berperan kebanyakan menjadi kurir tukang tempel, ada yang sebagai perantara pemesan dengan kurir dan ada pula sebagai perekrut kurir untuk mengedarkan sabu-sabu di antar kota dan antar provinsi," katanya.

Menurut dia, tidak hanya mempersiapkan kelihaian saat menjadi kurir, tetapi para pengedar itu juga selalu mempersiapkan diri melawan petugas yang bisa membahayakan bagi anggota atau personel.

"Jika mereka (residivis) masih melakukan peredaran, mengancam petugas, tidak mau menyerahkan diri, tentunya kita akan mengambil tindakan secara tegas dengan cara menembak yang bersangkutan," ujarnya.

Atas perbuatan para tersangka, maka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024