Kendari (ANTARA) - Kurun waktu satu minggu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus dua kurir narkoba yang hendak mengedarkan barang haram itu di Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry, di Kendari, Selasa, mengatakan dua kurir narkotika itu adalah inisial SD (24) yang ditangkap pada 12 Marer dan inisial HPS (29) yang ditangkap pada 15 Maret.
Dari kedua kurir berhasil diamankan 1.098,83 gram terdiri tersangka SD sebanyak 15,83 gram dan tersangka HPS sebanyak 1.083 gram.
Tersangka SD beralamat di Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Sultra, dengan tempat kejadian perkara Jalan Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kendari.
Kronologis pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 pemberantasan BNN Sultra menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Kendari sekitar pasar panjang Kelurahan Bonggoeya.
"Kemudian datang seorang lelaki yang dicurigai di dalam Lorong Gelap. Kemudian tim pemberantasan BNNP Sultra segera mengamankan lalu diinterogasi, digeledah dan berhasil mengamankan 1 buah pembungkus rokok yang berisi 3 bungkus plastik paket sabu," katanya.
Modus pelaku menerima narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel yang rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku.
Untuk tersangka SD dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan untuk tersangka HPS dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.083 gram penangkapan tersangka dilakukan pada 15 Maret 2019 di Pelabuhan Ferry Kolaka.
Kronologis penangkapan yakni pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019, tim pemberantasan BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang akan menyeberang dari pelabuhan Bajoe Sulawesi Selatan ke pelabuhan Kolaka Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya tim pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku di di pelabuhan.
Setelah kapal penumpang KM Faiz Rute Bajoe-Kolaka tiba di Pelabuhan Kolaka, tim BNNP Sultra bersama KP3 melakukan penyisiran di pelabuhan dan berhasil mengamankan HPS.
"Dan setelah digeledah ditemukan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di 2 bungkusan Nestle nestum madu yang disembunyikan di dalam tas ransel berwarna hitam," katanya.
Baca juga: BNNP Sultra ringkus kurir sabu-sabu 1 kilogram
"Modusnya, pelaku disuruh mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di Bone Sulawesi Selatan yang dibawa ke kota Kendari," ujarnya.
Pria yang beralamat di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia itu, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati.
Baca juga: TMMD gelar penyuluhan P4GN kepada siswa SMP
HPS mengaku, dirinya baru keluar dari Lapas sekitar 6 bulan lalu dengan kasus yang sama dengan vonis selama 5,3 tahun.
"Saya jadi kurir ini karena butuh uang, tetapi saya belum ada harga atau upah saya kalau berhasil antar," kata HPS.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry, di Kendari, Selasa, mengatakan dua kurir narkotika itu adalah inisial SD (24) yang ditangkap pada 12 Marer dan inisial HPS (29) yang ditangkap pada 15 Maret.
Dari kedua kurir berhasil diamankan 1.098,83 gram terdiri tersangka SD sebanyak 15,83 gram dan tersangka HPS sebanyak 1.083 gram.
Tersangka SD beralamat di Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Sultra, dengan tempat kejadian perkara Jalan Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kendari.
Kronologis pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 pemberantasan BNN Sultra menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Kendari sekitar pasar panjang Kelurahan Bonggoeya.
"Kemudian datang seorang lelaki yang dicurigai di dalam Lorong Gelap. Kemudian tim pemberantasan BNNP Sultra segera mengamankan lalu diinterogasi, digeledah dan berhasil mengamankan 1 buah pembungkus rokok yang berisi 3 bungkus plastik paket sabu," katanya.
Modus pelaku menerima narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel yang rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku.
Untuk tersangka SD dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan untuk tersangka HPS dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.083 gram penangkapan tersangka dilakukan pada 15 Maret 2019 di Pelabuhan Ferry Kolaka.
Kronologis penangkapan yakni pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019, tim pemberantasan BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang akan menyeberang dari pelabuhan Bajoe Sulawesi Selatan ke pelabuhan Kolaka Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya tim pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku di di pelabuhan.
Setelah kapal penumpang KM Faiz Rute Bajoe-Kolaka tiba di Pelabuhan Kolaka, tim BNNP Sultra bersama KP3 melakukan penyisiran di pelabuhan dan berhasil mengamankan HPS.
"Dan setelah digeledah ditemukan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di 2 bungkusan Nestle nestum madu yang disembunyikan di dalam tas ransel berwarna hitam," katanya.
Baca juga: BNNP Sultra ringkus kurir sabu-sabu 1 kilogram
"Modusnya, pelaku disuruh mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di Bone Sulawesi Selatan yang dibawa ke kota Kendari," ujarnya.
Pria yang beralamat di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia itu, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati.
Baca juga: TMMD gelar penyuluhan P4GN kepada siswa SMP
HPS mengaku, dirinya baru keluar dari Lapas sekitar 6 bulan lalu dengan kasus yang sama dengan vonis selama 5,3 tahun.
"Saya jadi kurir ini karena butuh uang, tetapi saya belum ada harga atau upah saya kalau berhasil antar," kata HPS.