Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus seorang tersangka kurir narkoba isinsial HPS (29) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.083 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imran Korry, saat memberikan keterangan pers di Kendari, Senin, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada 15 Maret 2019 di Pelabuhan Feri Kolaka.
"TKP penangkapan di pelabuhan Feri Kolaka Jalan Pancasila Kelurahan Latambaga, Kecamatan Kolaka Sultra pada15 Maret," katanya.
Kronologis penangkapan yakni pada Jumat (15/3), tim pemberantasan BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang akan menyeberang dari pelabuhan Bajoe Sulawesi Selatan ke pelabuhan Kolaka Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya tim pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku di pelabuhan.
Setelah kapal penumpang KM Faiz Rute Bajoe-Kolaka tiba di Pelabuhan Kolaka, tim BNNP Sultra bersama KP3 melakukan penyisiran di pelabuhan dan berhasil mengamankan HPS.
"Setelah digeledah ditemukan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di 2 bungkusan nestle nestum madu yang disembunyikan di dalam tas ransel berwarna hitam," katanya.
Kepala BNNP Sultra, Brigjel Pol Imron Korry (kiri) disampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari menunjukan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan plastik hasil tangkapan di Kantor BNNP Sultra di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (18/3/2019). BNNP Sultra berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dari dua orang pemiliknya dan satu diantaranya masih berstatus narapidana bebas bersyarat dari Lapas Klas IIa Kendari. ANTARA FOTO/Jojon/19.
"Modusnya, pelaku disuruh mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di Bone Sulawesi Selatan yang dibawa ke kota Kendari," ujarnya.
Pria yang beralamat di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia itu, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati.
HPS mengaku, dirinya baru keluar dari Lapas sekitar 6 bulan lalu dengan kasus yang sama dengan vonis selama 5,3 tahun. "Saya jadi kurir ini karena butuh uang, tetapi saya belum ada harga atau upah saya kalau berhasil antar," kata HPS.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imran Korry, saat memberikan keterangan pers di Kendari, Senin, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada 15 Maret 2019 di Pelabuhan Feri Kolaka.
"TKP penangkapan di pelabuhan Feri Kolaka Jalan Pancasila Kelurahan Latambaga, Kecamatan Kolaka Sultra pada15 Maret," katanya.
Kronologis penangkapan yakni pada Jumat (15/3), tim pemberantasan BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang akan menyeberang dari pelabuhan Bajoe Sulawesi Selatan ke pelabuhan Kolaka Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya tim pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku di pelabuhan.
Setelah kapal penumpang KM Faiz Rute Bajoe-Kolaka tiba di Pelabuhan Kolaka, tim BNNP Sultra bersama KP3 melakukan penyisiran di pelabuhan dan berhasil mengamankan HPS.
"Setelah digeledah ditemukan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di 2 bungkusan nestle nestum madu yang disembunyikan di dalam tas ransel berwarna hitam," katanya.
"Modusnya, pelaku disuruh mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di Bone Sulawesi Selatan yang dibawa ke kota Kendari," ujarnya.
Pria yang beralamat di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia itu, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati.
HPS mengaku, dirinya baru keluar dari Lapas sekitar 6 bulan lalu dengan kasus yang sama dengan vonis selama 5,3 tahun. "Saya jadi kurir ini karena butuh uang, tetapi saya belum ada harga atau upah saya kalau berhasil antar," kata HPS.